Terungkap! Modus Mas Bechi DPO Cabul, Klaim Bisa Nikahkan Diri Sendiri

Regional

Terungkap! Modus Mas Bechi DPO Cabul, Klaim Bisa Nikahkan Diri Sendiri

Tim detikJatim - detikJateng
Kamis, 07 Jul 2022 19:21 WIB
Korban dugaan pencabulan anak kiai jombang mas bechi
Korban dugaan pencabulan anak kiai Jombang, Mas Bechi. (Foto: dok CNN Indonesia)
Solo -

Women Crisis Center (WCC) Jombang menyatakan DPO kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), mengklaim dirinya punya kesaktian, mampu menyembuhkan orang lain dan dapat menikahkan dirinya sendiri dengan siapa pun wanita yang dikehendakinya. Hal itu dikatakan Mas Bechi saat merayu korbannya.

"Persis kejadiannya Mei 2017, berawal dari open recruitment tenaga Kesehatan. Saat itu korban di-interview satu per satu. Nah, di situlah terjadi kasus kekerasan seksual," kata Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang Ana Abdillah, dikutip dari detikJatim, Kamis (7/7/2022).

Untuk diketahui, Ana Abdillah telah mendampingi korban Mas Bechi sejak awal kasus bergulir. Kepada Ana, korban menceritakan Bechi mengklaim punya kesaktian sehingga bisa menikahkan dirinya sendiri. Pencabulan itu pun terjadi ketika Bechi 'menikahkan' dirinya dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya dia bisa menikahkan dirinya sendiri. Korban nggak punya daya tawar, daya lawan, posisinya inferior, jadi dia tak bisa melakukan perlawanan," ungkap Ana.

"Aku nggak bisa detail menceritakan, yang jelas di situ modusnya dia mengaku bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapapun wanita yang dikehendakinya termasuk korban," imbuh Ana.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ana menambahkan, Bechi juga menyebut dirinya sebagai penjaga lingkaran emas. "Pelaku mengatakan dirinya merupakan penjaga lingkaran emas yang hanya mempunyai satu sayap. Untuk itu dia membutuhkan satu sayap lainnya yaitu korban," pungkas Ana.

Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Bechi juga menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020. Saat itu, Bechi ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun kemudian, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.

Polda Jatim sudah berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum. Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim.

Walhasil, polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.




(dil/sip)


Hide Ads