Seratusan buruh yang tergabung dalam Persatuan Buruh Jawa Tengah (Jateng) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang. Mereka datang untuk mendukung perjuangan buruh salah satu perusahaan di Semarang terkait ancaman PHK sepihak.
"Jadi per tanggal Juli tidak diupah, dirumahkan hampir 500 orang, antara 400 lebih sampai 500 per Juli dihentikan jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan," kata Ketua Umum FSP KEP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sunandar, saat aksi massa di depan Kantor Disnaker Kota Semarang, Kamis (7/6/2022).
Hari ini, buruh salah satu perusahaan itu juga diagendakan beraudiensi dengan pihak Disnaker. Mereka menginginkan pemerintah berperan dalam permasalahan yang menimpa buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran negara dan peran kadisnaker, dengan segala kewenangannya sesuai mekanisme harus memberikan sebuah penekanan dan pemahaman kepada pengusaha agar menyelesaikan segala sesuatu tentang hak buruh," katanya.
![]() |
Hal ini disebut bukan yang pertama terjadi di Kota Semarang. Ratusan buruh lain, juga pernah mengalami nasib yang sama.
"Jadi kalau melihat cara-cara yang dilakukan perusahaan ini jelas, indikasi pelanggarannya sangat jelas. Karena kita memandang dalam persoalan hukum, untuk menentukan PHK harus mekanisme hukum," ungkapnya.
Usai menemui para buruh, Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menyatakan akan berusaha membawa aspirasi para buruh. Namun, soal indikasi pelanggaran dan pengawasan hal itu disebut merupakan kewenangan provinsi.
"Nanti yang ngomong (soal pelanggaran) Disnaker Provinsi, karena provinsi lah yang di pengawasannya nanti yang menentukan apakah itu melanggar atau tidak melanggar," kata Sutrisno.
(rih/aku)