Pegawai Pemkot Semarang Dilarang Naik Kendaraan Pribadi Tiap Rabu

Pegawai Pemkot Semarang Dilarang Naik Kendaraan Pribadi Tiap Rabu

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 07 Jul 2022 11:32 WIB
balai kota semarang
Ilustrasi. Balai Kota Semarang (Foto: Pemkot Semarang)
Semarang -

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengeluarkan aturan seluruh pegawai Pemkot dilarang menggunakan kendaraan bermotor setiap Rabu selama bulan Juli. Peraturan itu mulai berlaku Rabu (6/7).

Aturan itu tertuang dalam SE Nomor: B/3315/660.1/VII/2022 tentang Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2022 di Kota Semarang. Seluruh pegawai diminta menggunakan sepeda, kendaraan umum, atau transportasi online.

"Gerakan Bersepeda dan Kerja Bakti Bersih Lingkungan Serempak di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2022," kata Hendi dalam rilis, Kamis (7/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan ini insyaallah akan dilaksanakan selama sebulan penuh di bulan Juli ini," sambungnya.

Aturan ini ditujukan untuk mengurangi polusi dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Ojek online dan sopir kendaraan umum dinilai akan menerima manfaat.

ADVERTISEMENT

"Nantinya dengan kebijakan ini pegawai bisa memanfaatkan dan nglarisi ojek online baik motor maupun mobil sehingga bisa membantu perekonomian masyarakat Kota Semarang," katanya.

Pada hari pertama pemberlakuan kebijakan itu, Hendi menyebut pegawai Pemkot Semarang sudah menerapkannya dengan baik. Harapannya kebijakan ini bisa menjadi contoh dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengurangi polusi udara.

"Kebijakan ini dipatuhi dan telah diterapkan dengan baik oleh kawan-kawan ASN dan non-ASN. Selama satu bulan ini harapannya dengan adanya kebijakan yang juga pernah diterapkan sebelum pandemi dengan tidak menaiki kendaraan pribadi ke kantor bisa mengurangi polusi udara," pungkas Hendi.




(rih/ahr)


Hide Ads