Tentang Taman Makam Pahlawan Kalibata: Sejarah-Aturan Ziarah

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 01 Jul 2022 19:54 WIB
Taman Makam Pahlawan Kalibata Jaksel (Foto: Fakhri Fadlurrohman/detikcom)
Solo -

Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, di Jakarta merupakan area permakaman para pahlawan maupun tokoh-tokoh penting di Indonesia. Tokoh-tokoh itu di antaranya deretan pejabat tinggi negara hingga anggota militer.

Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata ini berlokasi di Jalan Raya Kalibata, No 14 RT 14/RW 1, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Luas area makam ini 24, 7 hektare.

Mengutip kemsos.go.id, Jumat (1/7/2022), berikut riwayat singkat TMP Kalibata.

Sejarah

Taman Makam Pahlawan (TMP) di DKI Jakarta mulanya berlokasi di daerah Ancol, Jakarta Utara. Atas petunjuk Presiden Sukarno, lokasi TMP akhirnya dipindahkan ke Kalibata, Jakarta Selatan.

Pembangunan TMP ini dimulai pada 1953 dan diserahkan kepada Zeni Angkatan Darat dengan arsitek F Silaban. TMP ini diresmikan Presiden Sukarno pada 10 November 1954.

Pada saat peresmian itu, telah dimakamkan sebanyak 121 pahlawan maupun pejuang yang merupakan pindahan kerangka jenazah dari TMP Ancol.

Dalam perjalanannya, TMP Kalibata berubah menjadi Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) atas persetujuan Presiden Soeharto. TMPN Kalibata ini diperluas menjadi 25 hektare pada 1973.

Peresmian makam ini dilakukan Presiden Soeharto pada 10 November 1974. Lewat Kepres RI Nomor 18 tahun 1976 TMP Kalibata ditetapkan sebagai TMPN yang tepatnya pada tanggal 6 April 1976 dan berdasarkan UU No 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan: Nama TMPN Kalibata diubah dan ditetapkan menjadi TMPN Utama Kalibata.

Dalam perjalanannya TMPN Kalibata ini dikelola oleh Kementerian Sosial.

Fungsi Taman Makam Pahlawan

  • Fungsi TMPN Utama sebagai wujud penghormatan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan mereka yang berjasa terhadap bangsa/negara.
  • Sebagai sarana pelestarian nilai kepahlawanan, perintis dan kesetiakawanan sosial.
  • Sebagai objek studi dan ziarah wisata.

Luas TMPN Utama Kalibata

TMPN Utama Kalibata memiliki luas 247.423 meter persegi (24,7 ha). Jumlah makam di TMPN Utama Kalibata sekitar 9.870 makam, termasuk di dalamnya 37 makam yang telah dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional.
Terbagi menjadi:
Luas makam: 78.587 m2
Plaza: 10.450 m2
Taman: 92.505 m2
Lingkungan: 61.019 m2
Bangunan: 4.862 m2

Syarat pemakaman di TMPN Utama Kalibata

Ada beberapa syarat bagi warga untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata. Selain memiliki gelar pahlawan nasional, jenazah yang bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan adalah mereka yang memiliki tanda kehormatan.

Berikut syarat-syaratnya:

1. WNI yang telah memiliki gelar pahlawan nasional

2. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri 5 kelas:

  • Bintang RI Adipurna
  • Bintang RI Indonesia Adipradana
  • Bintang RI Utama
  • Bintang RI Pratama
  • Bintang RI Nararya

Selengkapnya di halaman berikutnya...




(ams/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork