Cara Membuat NPWP Online, Simak Langkah-langkahnya di Sini

Cara Membuat NPWP Online, Simak Langkah-langkahnya di Sini

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 30 Jun 2022 05:05 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Foto: Ardan Adhi Chandra
Solo -

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi tanda pengenal wajib pajak. Membuat NPWP kini semakin mudah karena bisa dilakukan via online praktis, tanpa perlu ribet mengantre.

Mengutip situs kemenkeu.go.id, Selasa (29/6/2022), wajib pajak terbagi menjadi dua yakni wajib pajak perorangan atau pribadi, dan wajib pajak badan atau perusahaan. Di sini akan dijelaskan tata cara membuat NPWP pribadi secara online.

NPWP ini biasanya dibutuhkan saat proses melamar pekerjaan maupun membuat rekening baru di bank. Proses pengajuan NPWP via online ini pun mudah. Simak caranya sebagai berikut ya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat pengajuan NPWP:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yakni:
    • Fotokopi KTP bagi WNI
    • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
    2. Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajibanperpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
    • Fotokopi Kartu NPWP suami,
    • Fotokopi Kartu Keluarga; dan
    • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara membuat NPWP online pribadi:

1. Aktivasi

Sebelum memulai proses aktivasi ini jangan lupa siapkan email aktif, KTP, dan KK. Jangan lupa akses akun online registrasi pajak di ereg.pajak.go.id.

ADVERTISEMENT

Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses ereg.pajak.go.id, kemudian pilih daftar, isi alamat email aktif, isi kolom Captcha.
  • Klik tombol daftar: Nantinya pada layar akan tertulis sukses lalu akan ada email dari DJP bila kamu sudah terdaftar
  • Klik link verifikasi di email, di sini kamu akan diarahkan untuk menuju halaman baru.
  • Kemudian isi form sesuai identitasmu
  • Setelah semua form terisi lalu klik captcha,
  • Lalu klik daftar, setelah sukses mendaftar kamu akan diminta untuk cek email yang berisi aktivasi akun.

2. Login

Langkah berikutnya setelah akun kamu aktif, kembali akses halaman ereg.pajak.go.id. Lalu isi email, password, kode captcha, dan klik login.

3. Pengisian data

Setelah sukses login, isi form yang tertera di situs tersebut. Akan ada 10 form yang perlu diisi dengan data diri selengkap-lengkapnya. Tenang proses mengisi form tak sampai 15 menit.

4. Pernyataan

Pada laman ini, kamu wajib mengisi pernyataan tentang laporan pajak yang akan dibayarkan di kemudian hari. Ada dua pilihan yakni sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% atau sesuai UU Pajak Penghasilan beri tanda centang sesuai kondisi kamu. Lalu klik lanjut dan simpan.

5. Kirim permohonan

Untuk mengirim permohonan NPWP pribadi berikut urutannya:

  • Tekan tombol minta token.
  • Isi kode Captha
  • Klik submit
  • Kode token akan dikirim ke alamat email kamu.
  • Isikan kode token di halaman ereg.pajak.go.id lalu klik tombol kirim.

Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, nantinya Kantor Pajak Pratama (KPP) akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Setelah itu kamu tinggal menunggu penerbitan kartu NPWP yang akan dikirimkan via pos. Jadi, pastikan alamat yang kamu cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap ya!




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads