Berita terkait penutupan outlet Holywings buntut dari promo minuman keras 'miras' untuk 'Muhammad dan Maria' jadi sorotan media di Israel. Seperti apa pemberitaannya?
Dilansir detikTravel, Rabu (29/6/2022), The Jerusalem Post mengabarkan tentang promosi minuman keras gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Promo yang berujung panjang itu diunggah di akun media sosial Holywings. Bunyi promosinya yakni menawarkan minuman keras gratis kepada setiap orang bernama Muhammad dan Maria pada setiap Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam orang yang dicokok polisi terkait kasus itu juga dikabarkan oleh media itu.
The Jerusalem Post menulis tentang para kritikus yang menyampaikan soal undang-undang penistaan agama berlaku ketat di Indonesia. Undang-undang itu disebut digunakan untuk mengikis reputasi lama untuk toleransi dan keragaman di Indonesia merupakan negara dengan warga mayoritas muslim terbesar di dunia.
Media itu menyebut tindakan polisi ke Holywings didorong pengaduan oleh kelompok-kelompok agama. Keenam pegawai yang diciduk polisi terancam hukuman paling lama hingga lima tahun penjara.
Ketentuan penistaan agama dari Undang-undang ITE dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Selain itu, buntut kasus ini yakni penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta. Penutupan ini, mengutip pernyataan Pemprov DKI Jakarta di websitenya, terkait dengan masalah izin soal alkohol.
Holywings Indonesia telah meminta maaf terkait promosi yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen itu. Terkait itu, polisi menyebut promosi itu dibuat untuk mengejar target penjualan.
Media itu juga menulis pendapat peneliti Indonesia di Human Rights Watch, Andreas Harsono. Andreas mengatakan undang-undang penistaan agama dan undang-undang yang mengatur aktivitas online menjadi semakin berbahaya.
"Enam orang ini hanya melakukan promosi alkohol, mungkin konyol di negara yang semakin Islami ini, tetapi tidak ada kejahatan sama sekali menurut standar internasional," katanya.
Ditulis pula di media tersebut bahwa Indonesia telah memenjarakan lebih dari 150 orang sebagian besar dari agama minoritas, sejak undang-undang penistaan agama disahkan pada tahun 1965.
(sip/mbr)