Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi sebuah legalitas bagi kendaraan untuk digunakan di jalan raya. Kendaraan bisa kena tilang saat kedapatan digunakan tanpa STNK dalam sebuah razia.
STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun untuk kemudian diperbarui. Meski demikian, STNK juga perlu untuk pengesahan ulang tiap tahun saat pajak kendaraan.
Surat ini perlu dijaga dengan baik agar tidak hilang atau rusak. Namun, saat STNK hilang, pemilik kendaraan tidak perlu menunggu melakukan penggantian saat masa berlakunya habis. Sebab, penggantian bisa dilakukan setiap saat dengan prosedur yang cukup mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya penggantian STNK yang hilang ternyata juga cukup murah. Asalkan tidak ada tunggakan pajak dan mengurusnya sendiri, tidak pakai calo.
Adapun biaya penerbitan STNK tersebut sudah diatur di lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri.
Biaya Penerbitan STNK
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100 ribu
- Kendaraan roda 4: Rp 200 ribu
Tidak perlu khawatir saat hendak mengurus STNK yang hilang. Prosedurnya cukup mudah dan bisa diurus sendiri.
Prosedur penggantian STNK yang hilang ini tertuang dalam Tertuang dalam Pasal 60 ayat (2) Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dikutip dari peraturan tersebut, ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan penggantian STNK yang hilang.
Syarat Permohonan Penggantian STNK Hilang
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan BPKB
- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
- Hasil cek fisik kendaraan
Prosedur Penggantian STNK Hilang
- Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat)
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)
- Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
Bagaimana, mudah dan murah bukan? Dengan prosedur yang tidak rumit ini, mengurus STNK yang hilang bisa dilakukan sendiri. Jangan biasakan pakai calo ya!
(ahr/rih)