Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi kembali menjadi sorotan karena pindah partai dari Partai Demokrat ke PDIP. Bahkan, partai koalisi pengusung pasangan Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024, Dedy Yon-M Jumadi, sampai meminta dirinya mundur dari jabatan Wakil Wali Kota Tegal.
Dedy Yon-M Jumadi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal pada 23 Maret 2019. Sebelumnya, Kota Tegal menjadi sorotan setelah Wali Kota Siti Masitha Soeparno diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh KPK karena kasus suap pada Agustus 2017.
Saat mengambil sumpah jabatan Dedy Yon-M Jumadi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpesan agar keduanya mampu mengembalikan kejayaan Kota Tegal. Pesan Ganjar yakni, Tegal harus bangkit dan menatap masa depan yang lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dua tahun kemudian, Ganjar kembali berpesan kepada Dedy Yon-M Junaidi. "Mbok duduk bareng, kalau urusan pribadi duduk bareng baik-baik," kata Ganjar di Semarang (23/2/2021).
Menyadur dari detikNews, berikut sederet masalah yang pernah merundung Jumadi selama dirinya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2014.
Kantor Dikunci, Fasilitas Ditarik
Pesan Ganjar soal 'duduk bareng' itu berawal dari hubungan Dedy Yon-M Jumadi yang disebut-sebut mulai tak harmonis. Dugaan ketidakharmonisan itu mencuat setelah kantor Jumadi tak bisa masuk kantor pada 19 Februari 2022.
"Sejak Jumat, mobil dinas dan sopir ditarik. Kemudian hari ini saya tidak bisa masuk kantor karena ruangan saya dikunci. Jadi saya tidak masuk," kata Jumadi, Selasa (23/2/2021), dikutip dari detikNews.
Disebut Mangkir Kerja
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Johardi, kantor Jumadi ditutup karena yang bersangkutan tak masuk kerja sejak 11 Februari 2021. "Harapan saya Pak Wakil segera menemui Wali Kota. Sehingga kantornya bisa dibuka kembali," kata Johardi (24/2/2021).
Jumadi pun membantah dianggap mangkir kerja. Kepada wartawan, dia membeberkan kesibukannya, mulai dari kegiatan di luar kota hingga kerja di rumah dinas. Singkat cerita, fasilitas untuk Wakil Wali Kota itu dikembalikan lagi karena Jumadi sudah Kembali bekerja.
Dilaporkan ke Polda Jateng
M Jumadi diadukan ke Polda Jateng oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi RI (GNPK-RI) yang mengaku diberi kuasa Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Pengaduan ini terkait rekayasa kasus narkoba yang diduga dilakukan oleh Jumadi.
"Tadi siang sudah melaporkan Wakil Wali Kota Tegal atas tindakan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus yang terjadi di Jakarta pada 9 Februari lalu," Ketua GNPK-RI M Basri Budi Utomo saat dihubungi via telepon, Rabu (24/2).
Lagi-lagi Ganjar harus turun tangan. "Saya minta hentikan. Jangan lapor-lapor lah, menurut saya wong itu wali kota dan wakil ya. Akan lebih baik kalau keduanya duduk. Duduk, rembugan, bicara apa yang sebenarnya terjadi," kata Ganjar di kantornya, Semarang, (25/2/2021).
Masuk Database Penerima Bansos
Pada Februari 2022, M Jumadi juga ramai diberitakan karena namanya masuk dalam daftar database keluarga miskin penerima bantuan sosial dari pemerintah. Namun, Dinas Sosial setempat menyatakan Jumadi tidak menerima bantuan itu sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
Loncat Partai, Didesak Mundur
Jumadi didesak mundur dari jabatannya karena pindah partai dari Partai Demokrat ke PDIP. Desakan itu disampaikan oleh partai koalisi pengusungnya dulu.
"Saya mohon dengan sangat, partai koalisi memberikan waktu kepada M Jumadi untuk berpikir dan mundur dari jabatan Wakil Wali Kota Tegal periode ini," kata juru bicara partai koalisi pengusung, Nur Fitriani.
Menurut Jumadi, tidak ada regulasi yang mengatur masalah pejabat politik harus mundur karena berpindah partai. "Saya kira tidak ada regulasi soal itu. Tidak ada aturan kalau pindah partai harus mundur. Jadi tidak masalah kan," tegasnya dihubungi Selasa (28/6/2022).
(dil/sip)