PT Pertamina akan mengatur mengenai pembelian Pertalite dan juga solar. Bagi masyarakat yang akan membeli bahan bakar bersubsidi tersebut diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di MyPertamina terlebih dahulu.
Rencananya, kebijakan baru ini akan mulai diuji coba 1 Juli 2022 mendatang. Langkah ini bertujuan agar penjualan bahan bakar bersubsidi tersebut sesuai sasaran. Pasalnya, jika konsumsi Pertalite maupun solar jika tidak diatur secara ketat, subsidi setiap tahunnya dikhawatirkan bakal jebol.
Maka dari itu PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga berinisiatif melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam keterangannya, Senin (27/6/2022) seperti dikutip dari detikNews.
"Untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar, Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna," imbuhnya.
Alfian menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya, kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan solar.
"Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," katanya.
"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi," lanjutnya.
Rencananya, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi antara lain Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
(apl/ahr)