Seorang anggota DPRD Kota Bandung Erwin sempat mengirim surat 'titip siswa' untuk Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat. Surat yang sudah ditarik itu menimbulkan polemik dan buntut panjang.
Dilansir detikJabar, Minggu (26/6/2022), surat tanggal 17 Juni 2022 tersebut berkop DPRD Kota Bandung dengan nomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022. Perihal yang tertera 'aspirasi masyarakat'. Tak hanya itu, dalam surat itu tertulis rujukan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan Pasal 3 sebagaimana tujuan pendidikan nasional.
"Maka berdasarkan hal di atas mohon kiranya Yth Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat memberikan kebijakan dan menerima siswa tersebut. Ada pun data siswa dimaksud terlampir," tulis surat yang ditandatangani anggota DPRD Kota Bandung, Erwin itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai reaksi langsung muncul. Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, saat dimintai tanggapan pada Jumat (24/6) mengaku belum mendapat informasi dan tembusan terkait surat itu. Namun dia memastikan DPRD Kota Bandung tidak mengeluarkan surat tersebut. Tedy saat itu mengatakan akan meminta klarifikasi dari Erwin.
Sementara itu Erwin saat dimintai konfirmasi mengakui dirinyalah yang mengirim surat tersebut. Menurutnya surat itu menimbulkan kegaduhan dan salah paham
Melalui pernyataan resminya, anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB ini mengaku surat yang dia kirim itu adalah upaya menindaklanjuti aspirasi warga. Dia berdalih ingin membantu masyarakat ekonomi rendah agar bisa bersekolah di sekolah negeri.
Erwin mengatakan dirinya tak bermaksud mengintervensi Disdik Jabar lewat surat yang dia kirimkan itu. Ia mengaku surat tersebut hanya sekedar permohonan atau usulan atas aspirasi yang ia terima dari masyarakat Kota Bandung.
"Aspek ekonomi menjadi pertimbangan utama saya untuk membantu menyampaikan keinginan warga agar anaknya diterima di sekolah negeri, mengingat biaya pendidikan di sekolah negeri jauh lebih terjangkau dibandingkan sekolah swasta," katanya.
Satgas Saber Pungli Jawa Barat juga menindaklanjuti surat tersebut. Kabid Data dan Informasi (Datin) Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat mengatakan pihaknya masih akan menganalisa ada tidaknya dugaan pungli dalam surat tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Semenyara dalam kesempatan terpisah, Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandung ambil tindakan.
"Dalam aturan PPDB sangat jelas disebutkan bahwa PPDB harus dilaksanakan dengan prinsip nondiskriminasi, objektif, akuntabel, dan transparan," kata Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Retno menilai adanya surat titip siswa yang sempat dikirim Erwin menandakan masih ada pihak yang belum mengerti tujuan PPDB sistem zonasi berbasis online. Dia menjelaskan penerapan PPDB berbasis online dilakukan untuk mencegah adanya 'titip-menitip siswa'.
"Penyelenggaraan dengan sistem online adalah untuk membangun keterbukaan atau transparansi sehingga tidak ada titip-menitip atau bahkan jual beli kursi. Seorang anggota Dewan seharusnya mendukung sistem ini dan menjadi tauladan baik bagi masyarakat," ucap Retno.
Lebih jauh Retno menganggap 'surat titip' siswa yang sempat dikirim oleh Erwin telah melanggar etika. Selain itu, Retno menyebut tindakan yang dilakukan Erwin juga sarat kepentingan politik.
Simak Video "Video Daftar Peraih detikJateng-Jogja Awards' Figur Akselerator Pembangunan'"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)