Heboh Pemotor Kena Tilang ETLE di Jalan Persawahan Sukoharjo

Terpopuler Sepekan

Heboh Pemotor Kena Tilang ETLE di Jalan Persawahan Sukoharjo

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 25 Jun 2022 09:31 WIB
Polisi Lalu Lintas (Polantas) mencoba helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/3/2021). Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan kamera portabel yang terpasang di helm polantas. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Ilustrasi. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/3/2021). Foto: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Solo -

Seorang warga menerima surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto surat konfirmasi itu viral di media sosial, gegara pria itu tertangkap kamera ETLE saat mengendarai motor di jalan persawahan tanpa mengenakan helm.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memberi klarifikasi. Wahyu menjelaskan tilang ETLE tersebut dilakukan secara mobile. Dia menegaskan tidak ada kamera CCTV di lokasi pelanggaran, yakni di Jalan Calen, Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo.

"Tidak ada kamera yang diletakkan di persawahan, tetapi itu ETLE Mobile. Anggota kita diberi aplikasi khusus di HP untuk memantau pelanggaran saat patroli," kata Wahyu saat dihubungi detikJateng, Kamis (23/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia beralasan kecelakaan di wilayah tersebut cukup tinggi meskipun berada di persawahan. Sebab jalan itu merupakan penghubung antarjalan protokol.

"Meskipun area persawahan, sering terjadi kecelakaan di situ. Kita waspadai daerah-daerah penghubung jalan protokol," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan, bagaimana pun, masyarakat wajib mengenakan helm saat berkendara. Aturan tersebut tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu. Secara yuridis dijelaskan, bahwa Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara," ujarnya.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan pelanggar yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Denda tilang sudah dibayarkan.

"Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap ETLE itu sedang kembali dari takziah," jelasnya.

Halaman selanjutnya, penjelasan Polda Jateng...

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan pemotor itu bukan petani.

"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang lho, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis (23/6).

"Pemotor itu kena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten," imbuhnya.

Ia menegaskan ETLE juga merupakan bentuk edukasi keselamatan berlalu lintas. Selain itu Iqbal meminta masyarakat tidak menganggap jalan pedesaan selalu aman dari kecelakaan.

"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," terang Iqbal.

Iqbal kemudian menjelaskan soal kecelakaan di sekitar persawahan di Sukoharjo ternyata cukup tinggi. Sejak Januari hingga Mei 2022 ada tiga orang yang meninggal akibat kecelakaan di area persawahan.

"Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 di antaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia," ujarnya.

Meski demikian, Iqbal berterima kasih dengan adanya respons dari masyarakat dan meminta maaf jika menjadi ramai di media sosial. Ia menjelaskan tidak semua petugas menjadi operator ETLE.

"Intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi. Polda Jateng juga mengimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan menaati aturan yang berlaku," kata Iqbal.

"Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik Muazin di Sukoharjo Meninggal Saat Mengumandangkan Azan"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)


Hide Ads