Surat konfirmasi tilang elektronik atau ETLE dari Polres Sukoharjo viral karena memperlihatkan foto seorang pemotor yang tidak berhelm melintasi areal persawahan. Polisi menyebut pengendara motor ini bukan petani dan sudah mengakui kesalahannya.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho membenarkan adanya surat Electronic Traffic Lawa Enforcement (ETLE) tersebut. Dia menerangkan pemotor itu bukan melintas di persawahan melainkan di jalan penghubung kabupaten.
"Jalan yang menghubungkan antarkabupaten itu banyak sawah-sawah. Yang bersangkutan (foto pria di area persawahan) mau pergi ke kecamatan sebelah, bukan ke sawah," ujar Agus dikutip dari detikNews, Kamis (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun mengacu pada aturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut masyarakat wajib mengenakan helm saat berkendara.
Dirangkum detikJateng, berikut sederet fakta yang terungkap dari pemotor kena tilang ETLE ini:
1. Tertangkap kamera ETLE mobile
Dia mengatakan pemotor tersebut tertangkap kamera petugas yang menggunakan kamera ETLE Mobile. Adapun lokasinya masih berada di wilayah kecamatan kota.
"(lokasi ETLE mobile di area persawahan) Masih dalam kota, dan antarkecamatan," terangnya.
Hal senada disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan tak ada kamera CCTV di lokasi pelanggaran. Lokasi pelanggaran itu tepatnya berada di Jalan Calen, Sonorejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
"Tidak ada kamera yang diletakkan di persawahan, tetapi itu ETLE Mobile. Anggota kita diberi aplikasi khusus di HP untuk memantau pelanggaran saat patroli," kata Wahyu saat dihubungi detikJateng kemarin.
2. Pemotor bukan petani yang hendak ke sawah
Kabid humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyebut pemotor itu bukan petani. Foto pemotor yang melintas persawahan itu mulanya jadi sorotan karena diduga petani yang hendak meladang kena tilang.
"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang lho, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Iqbal dalam keterangannya kemarin.
3. Tingkat kecelakaan di ruas jalan tersebut tinggi
Polisi menyebut kecelakaan di wilayah itu cukup tinggi meski berada di persawahan. Sebab, jalan itu merupakan penghubung antarjalan protokol.
"Meskipun area persawahan, sering terjadi kecelakaan di situ. Kita waspadai daerah-daerah penghubung jalan protokol," ujar Wahyu.
Sementara itu, dari data Januari hingga Mei 2022 ada 3 orang yang meninggal akibat kecelakaan di areal persawahan Sukoharjo.
"Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 di antaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia," ujarnya.
4. Pemotor minta maaf dan membayar tilang
Wahyu mengatakan pemotor yang berkendara tanpa helm itu sudah mengakui kesalahannya. Denda tilang pun sudah dibayarkan.
"Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap ETLE itu sedang kembali dari takziah," terangnya.
5. Tak semua Polantas menjadi operator ETLE mobile
Polisi menyebut tidak semua petugas polisi menjadi operator ETLE. Hanya petugas yang mendapat surat tugas khusus yang menjadi operator ETLE.
"Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap Polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu," terang Iqbal.
(ams/ams)