"Kalau dia ingin membantu kan bisa diarahkan ke tempat ibadah atau mungkin ke panitia Jumat Berkah sehingga lebih tepat sasaran daripada memberi di pinggir jalan tidak tahu itu siapa," kata Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heru Sukendar saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).
Heru menjelaskan, pemberi dan pengemis sama-sama dilarang di Kota Semarang. Hal itu diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017.
Selain itu, pihaknya juga meyakini bahwa di antara pengemis di jalan terdapat pihak yang menjadikan pengemis itu menjadi pekerjaan. Biasanya, mereka datang dari luar kota dan datang dengan dikoordinir.
"Karena ada juga dia mengemis tapi ketika dicek ke rumahnya di luar kota ternyata bagus," katanya.
Orang tua suruh anak jadi pengemis
Termasuk fenomena anak-anak mengemis di jalan yang ternyata disuruh oleh orang tuanya. Menurutnya, memberi uang kepada anak-anak itu justru akan membuat anak-anak itu terus disuruh mengemis.
"Kalau anak-anak, terutama yang kemarin sempat viral juga itu kan dipekerjakan oleh orang tuanya. Nah yang seperti ini harus kita luruskan jangan sampai seolah-olah pemerintah tidak peduli terhadap anak-anak," katanya.
Padahal, lanjutnya, Dinsos sendiri sudah mempunyai program untuk masyarakat tidak mampu. Misalnya, pemberian paket sembako di setiap Jumat dan memberikan kesempatan kerja.
"Kemudian untuk orang tidak mampu ini juga masih kita upayakan lah supaya. Jumat Berkah untuk kebutuhan pangan kan bisa, Jumat Berkah di beberapa kelurahan kan juga sudah memberikan paket sembako," jelasnya.
Saat ini, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada warga dan penertiban di tempat-tempat yang dicurigai terdapat pengemis.
"Ini sementara di kota-kota, ini kemarin di Taman Pandanaran kemudian di traffic light itu kan juga, waktu lampu merah mereka minta-minta seperti itu," katanya.
Dalam melakukan penertiban, dirinya juga selalu melakukan sosialisasi agar warga tidak memberi uang. Kemudian, pengemis akan didata dan diasesmen untuk jadi acuan dalam melakukan tindak lanjut.
"Kalau itu memang warga masyarakat Kota Semarang kita akan melibatkan RT/RW setempat untuk benar-benar mengetahui orang ini mampu atau tidak mampu. Kemudian kalau orang luar kota kita kembalikan ke kota yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Semarang menegaskan memberi uang kepada pengemis di jalan merupakan hal yang dilarang. Memberikan uang kepada pengemis di Semarang terancam saksi 3 bulan kurungan dan denda Rp 1 juta.
"Perdanya yaitu ada pasalnya ya Pasal 30, jadi intinya Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu yaitu tentang PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) jadi pengemis dan pemberi sama-sama melanggar Perda, sanksinya jelas, kurungan hukuman 3 bulan dan denda 1 juta," kata Kabid Tuna Susila dan Perdagangan Orang Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi saat dihubungi, Kamis (16/6).
Ada dua Perda yang mengatur pelarangan mengemis dan memberi uang kepada pengemis di jalan. Selain Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT, juga ada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
"Sanksinya sama," kata Bambang.
(rih/ams)