Dinas Sosial Kota Semarang menegaskan memberi uang kepada pengemis di jalan merupakan hal yang dilarang. Memberikan uang kepada pengemis di Semarang terancam saksi 3 bulan kurungan dan denda Rp 1 juta.
"Perdanya yaitu ada pasalnya ya Pasal 30, jadi intinya Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu yaitu tentang PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) jadi pengemis dan pemberi sama-sama melanggar Perda, sanksinya jelas, kurungan hukuman 3 bulan dan denda 1 juta," kata Kabid Tuna Susila dan Perdagangan Orang Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).
Ada dua Perda yang mengatur pelarangan mengemis dan memberi uang kepada pengemis di jalan. Selain Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT, juga ada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
"Sanksinya sama," kata Bambang.
Bambang menegaskan Perda itu sudah berlaku di Kota Semarang. Pihaknya juga sudah melakukan penindakan terhadap PGOT.
"Penegakan perdanya sudah dilakukan, jadi sebenarnya pas waktu jelang hari raya (Idul Fitri) itu dan sesudah hari raya kami gabung sama Satpol PP, itu menegakkan Perda itu kami tangkapi orang-orang yang mengemis atau gelandangan yang ada di Semarang itu," jelasnya.
Ada sebanyak 32 PGOT yang terjaring razia di Bulan Mei. Semuanya, dikarantina selama lima hari.
"Terus abis itu kita asesmen, kita sama Satpol PP, di rumah-rumdin itu kita karantina lima hari," katanya.
Namun, belum ada pemberi uang yang menjadi target penindakan. Bambang menjelaskan hingga kini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi.
"Makanya karena pemberi ini masih awam dalam masalah itu ini kita koordinasikan. Tekanannya sebenarnya pada pemberi kalau pengemis dan gelandangan itu PGOT masuknya, itu sudah tahu bahwa apa yang mereka lakukan melanggar," ungkapnya.
Bambang menyebut sejak Januari lalu, sosialisasi Perda ini sudah gencar dilakukan. Dinas Sosial Semarang rutin berpatroli dan memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak memberi uang kepada pengemis.
"Nanti kalau kita sudah melakukan patroli edukasi bersama yang memberi, terus nanti beberapa kali kita lakukan, nanti akan kami lakukan penindakan," terang dia.
(rih/rih)