Warung Daging Anjing di Solo Marak, Ini Penanganan di Era Wali Kota Jokowi

Warung Daging Anjing di Solo Marak, Ini Penanganan di Era Wali Kota Jokowi

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Senin, 13 Jun 2022 22:11 WIB
Warung makan sate daging anjing di Karanganyar, Jawa Tengah, (19/6/2019).
Warung makan sate daging anjing di Karanganyar, Jawa Tengah, (19/6/2019). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo -

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno menceritakan sulitnya melarang perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi di Kota Solo. Salah satu sebabnya, warung masakan anjing di kota itu terlanjur menjamur.

Kebiasaan sebagian warga Solo yang gemar makan daging memang sudah ada sejak dulu. Hal itu membuat banyak warung menyediakan menu daging anjing yang diolah dalam beragam masakan.

Dulunya, warung yang berjualan masakan daging anjing hampir tak ada bedanya dengan warung makan lain. Nyaris tidak ada penanda bahwa masakan yang dijualnya berasal dari daging anjing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para penjualnya hanya menyematkan tulisan 'sate jamu' di warungnya. Masyarakat Solo rata-rata sudah mengetahui bahwa 'sate jamu' merupakan merupakan kode bahwa warung itu menjual masakan daging anjing.

Namun, tidak jarang para pendatang terjebak makan di warung-warung tersebut. Hingga akhirnya, saat Wali Kota Solo dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi), penertiban mulai dilakukan.

ADVERTISEMENT

Pada tahun 2007, Jokowi mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur perdagangan kuliner nonhalal. Isinya antara lain agar pedagang kuliner anjing harus menuliskan secara jelas nama jualannya dengan sebutan 'sate guguk' dan harus memberi gambar anjing.

"Saat itu dikeluarkan SE agar tidak ada masyarakat yang tertipu. Karena dulu banyak yang memberi nama sate jamu, banyak yang mampir tapi nggak tahu ternyata itu daging anjing," kata Kepala Dinas Perdagangan Solo, Heru Sunardi saat dihubungi detikJateng, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, konsumen berhak mengetahui secara pasti jenis makanan yang hendak dibeli. Di sisi lain, Pemkot Solo juga memberi penamaan 'guguk' agar tidak terlalu kasar.

"Memang sudah hak pembeli untuk tahu apa yang mau dibeli. Kalau sate jamu kan kesannya obat. Tapi biar tidak kasar, maka namanya guguk," ujarnya.

Begitu pula dengan babi, pedagang juga harus memberi tulisan bahwa yang dia jual adalah daging babi. Hingga sekarang, pemkot masih memberlakukan kewajiban itu.

"Sekarang masih berlaku. Bahkan untuk semua kuliner harus jelas makanannya, tidak boleh basi, dan harus ada daftar harganya. Jangan sampai kuliner kita diberi cap negatif oleh masyarakat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah daerah di Jawa Tengah sudah berupaya melakukan pelarangan konsumsi daging anjing. Sekitar 14 daerah sudah berupaya melakukan pelarangan, beberapa bahkan melalui peraturan daerah.

Sedangkan di Kota Solo, larangan untuk mengkonsumsi daging anjing sulit diterapkan. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengungkap alasannya.

"Solo belum melakukan pelarangan meskipun kami juga sudah mengedukasi, tapi belum intensif justru karena (warung) sudah terlalu banyak menjamur," kata Sumarno, Senin (13/6/2022).




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads