Kasus Tembok Kartasura Naik Penyidikan, Pemilik Lahan Janji Kooperatif

Kasus Tembok Kartasura Naik Penyidikan, Pemilik Lahan Janji Kooperatif

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Selasa, 24 Mei 2022 23:08 WIB
Warga duduk di depan alat berat yang digunakan untuk menjebol tembok benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). Benda cagar budaya (BCB) peninggalan Keraton Kartasura tersebut dirobohkan pemilik lahan dengan alat berat dan akan dimanfaatkan sebagai lokasi usaha dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kepolisian dan BPCB Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Tembok Eks Keraton Kartasura Dijebol Pakai Ekskavator. (Foto: Antara Foto/Mohammad Ayudha)
Sukoharjo -

Kasus penjebolan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo naik statusnya menjadi penyidikan. Pihak Burhanudin selaku pemilik lahan yang menjebol tembok siap kooperatif mengikuti pemeriksaan penyidik.

"Kami sudah melakukan koordinasi. Klien kami siap untuk bersikap kooperatif dan siap hadir jika dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Burhanudin melalui kuasa hukumnya, Bambang Ary Wibowo saat dihubungi detikJateng, Selasa (24/5/2022).

Pihaknya mengatakan telah menyiapkan hasil kajian hukum terkait kasus tersebut. Menurutnya, kajian hukum tersebut bisa menjadikan bukti bahwa kliennys bebas dari jeratan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti berupa dokumen dan saksi-saksi. Termasuk dokumen terkait pendaftaran objek diduga cagar budaya (ODCB) hingga penetapan situs cagar budaya benteng Keraton Kartasura yang bisa menjadi bukti tambahan," ujarnya.

Bambang mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan pandangan hukumnya terkait kasus tersebut kepada sejumlah pihak, antara lain Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo hingga Kepala Kejaksaan Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

Pandangan hukum pihak Burhanudin sebelumnya juga telah disampaikan Bambang Ary dalam jumpa pers beberapa waktu lalu. Pada intinya, Burhanudin mengakui telah merobohkan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, namun tidak ada niatan untuk merusak cagar budaya.

Dia pun menganggap kasus ini juga merupakan kelalaian dari Pemkab Sukoharjo yang tidak serius menangani tembok bekas Keraton Kartasura hingga terbengkalai. Burhanudin pun menawarkan kasus diselesaikan secara damai dan pihaknya siap memperbaiki segala kerusakan.

Diberitakan sebelumnya, proses hukum kasus penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah terus berlanjut. Teranyar kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan di Balap Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.

"Untuk hasilnya kita akan lanjutkan ke tingkat penyidikan. Hasil gelar terdapat unsur tindak pidana sehingga kita naikkan ke penyidikan," jelas Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng, Harun Al Rasyid, kepada wartawan usai gelar perkara di kantor BPCB Prambanan, Klaten, Senin (23/5).




(bai/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads