Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Diukur Ulang, Bupati: Cari Kebenaran

Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Diukur Ulang, Bupati: Cari Kebenaran

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 14 Mei 2022 20:23 WIB
Lokasi proyek hunian untuk WNA di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara, Sabtu (14/5/2022).
Lokasi proyek hunian untuk WNA di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara, Sabtu (14/5/2022). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jepara -

Bupati Jepara, Jawa Tengah, Dian Kristiandi kembali mengunjungi proyek jual beli rumah untuk warga negara asing (WNA) di Pulau Karimunjawa. Bupati pun melakukan pengukuran ulang terkait dengan sengketa tanah yang diduga merupakan milik warga.

Hunian untuk WNA itu berada di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa. Pantauan detikJateng, lokasi proyek itu tampak sepi. Tidak ada petugas atau pekerja di proyek milik orang Spanyol itu.

Bupati dan rombongan tiba di lokasi tadi siang. Bupati kemudian meminta petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur ulang tanah di proyek yang sempat viral di media sosial itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ke sini melakukan pengukuran ulang, upaya mencari kebenaran dari semua pihak. Jadi ini ada petinggi, camat, nanti akan undang mereka pihak yang mempunyai tanah berhimpitan, berbatasan dengan milik Hotel Indonesia ini," kata Andi di lokasi, Sabtu (14/5/2022).

"Maksudnya, supaya tidak ada salah paham. Dalam waktu dekat saya minta itu (hasil pengukuran) dibagikan, agar rapat koordinasi para pihak ini bisa segera diselesaikan," imbuh dia.

ADVERTISEMENT
Lokasi proyek hunian untuk WNA di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara, Sabtu (14/5/2022).Lokasi proyek hunian untuk WNA di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara, Sabtu (14/5/2022). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Andi menjelaskan, hasil pengukuran BPN dan Dinas PUPR Jepara akan menjadi acuan. "BPN hadir di lapangan, ada PUPR bidang tata ruang, dan juga dari pihak desa. Nanti mereka akan melakukan evaluasi yang komprehensif dari data-data yang ada," jelas Andi.

Andi menambahkan, proyek hunian WNA itu sementara dihentikan. Dia meminta pemilik proyek itu bersabar. Andi juga berharap agar investasi di Jepara terus berjalan dan harus sesuai dengan aturan.

"Kalau saya lihat belum ada pembangunan ( di lokasi proyek). Jadi sambil menunggu proses itu selesai, saya kira pemilik hotel bersabar dulu," jelas Andi. Dia tidak ingin ada asumsi bahwa Jepara tidak pro investasi.

"Di sisi lain, kita ingin investasi terkait dalam dan luar yang sesuai dengan perundang-undangan itu (tidak) kemudian untuk nyaplok menguasai lahan. Prinsipnya terima semua investasi yang sesuai undang-undang. Tidak sejengkal tanah pun di Jepara yang dikuasai pihak asing tanpa aturan perundang-undangan," ujar Andi.

Sementara itu, Humas PT Levels Hotel Indonesia Sururi Mujib mengaku tidak ada masalah soal luas tanah proyek hunian tersebut. Apalagi sampai mencaplok tanah warga setempat.

Lokasi proyek hunian untuk WNA di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara, Sabtu (14/5/2022).Lokasi proyek hunian untuk WNA di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara, Sabtu (14/5/2022). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

"BPN direkomendasikan Bupati untuk mengukur ini terkait dengan aduan masyarakat. Versi kami semua sudah clear. Tanah bagian selatan ini ada 3 meter ada 3,5 meter, tidak memakan lahan warga," kata Sururi.

"BPN ini tinggal mengecek hasilnya, berhak itu, (apakah) betul-betul memakan lahan orang lain atau tidak," imbuh Sururi. Menurutnya pekerjaan proyek hunian WNA itu sedang dihentikan.

"Sesuai saran Pemkab sudah kita hentikan. Ini baru 20 persen (pengerjaannya), perlu penataan lahan dulu," terang Sururi.




(dil/dil)


Hide Ads