Skandal Korupsi Miliaran Berujung Penahanan Pasutri Anggota Polres Blora

Skandal Korupsi Miliaran Berujung Penahanan Pasutri Anggota Polres Blora

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 13 Mei 2022 06:35 WIB
Suami-istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani dan Briptu Eka Mariani, ditahan jaksa terkait kasus korupsi Rp 3 M, Rabu (11/5/2022).
Suami-istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani dan Briptu Eka Mariani, ditahan jaksa terkait kasus korupsi Rp 3 M, Rabu (11/5/2022). (Foto: Febrian Chandra/detikJateng)
Solo -

Pasutri atau pasangan suami istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani, ditahan atas kasus dugaan korupsi mencapai Rp 3 miliar. Pasutri polisi itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan pasutri anggota Polres Blora, Bripka Etana dan Briptu Eka, ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora.

Anggota Polres Blora

"Keduanya merupakan suami-istri. Suami yakni Etana Fani bertugas di bagian Humas Polres Blora, sedangkan istrinya yakni Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora," kata Jatmiko kepada detikJateng, Rabu (11/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikJateng, Rabu (11/5), pasutri polisi itu menjalani pemeriksaan di Kejari Blora. Setelahnya, keduanya lantas digiring masuk ke mobil untuk dibawa ke Rutan Blora.

Ditahan Kejari Blora

Jatmiko menerangkan pasutri anggota Polres Blora ini ditahan selama 20 hari ke depan. Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar bisa segera disidangkan.

ADVERTISEMENT

"Keduanya terlibat perkara dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021. Dalam hal ini keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan. Keduanya ditahan dititipkan di Rutan Blora, kami tahan selama 20 hari ke depan," lanjut Jatmiko.

Rugikan negara Rp 3 M

Jatmiko menjelaskan, beberapa barang bukti terkait kasus ini juga telah diamankan di antaranya beberapa kendaraan bermotor, ponsel, beberapa dokumen dan buku rekening.

"Sedangkan kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 3 milliar," jelasnya.

"Tetapi perlu digarisbawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 miliar," imbuhnya.

Suami-istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani dan Briptu Eka Mariani, ditahan jaksa terkait kasus korupsi Rp 3 M, Rabu (11/5/2022).Suami-istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani dan Briptu Eka Mariani, ditahan jaksa terkait kasus korupsi Rp 3 M, Rabu (11/5/2022). Foto: Febrian Chandra/detikJateng

Modus pelaku

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan dugaan korupsi berupa penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.

"Perannya si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP. Seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas negara. Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," kata Jatmiko kepada detikJateng, Rabu (11/05).

Namun, kata Jatmiko, oleh sang suami uang itu tidak disetorkan. Uang itu malah digunakan untuk investasi dan diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," terangnya.

Jatmiko menjelaskan, selama proses penyetoran uang itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil yang saat ini telah disita untuk barang bukti.

"Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta. Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.

Terungkap saat tutup buku

Jatmiko menambahkan, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun. Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.

"Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun. Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp 17 miliar. Namun, uang yang disetorkan di angka Rp 14 miliar. Jadi ada selisih Rp 3 miliar," ungkap Jatmiko.

Terancam penjara 5 tahun

Jatmiko menerangkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Ancamannya minimal 5 tahun penjara," kata Jatmiko.

Polda janji tindak tegas

Polda Jawa Tengah akan menindak tegas pasangan suami istri anggota Polres Blora yang terlibat korupsi Rp 3 miliar. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal, menyampaikan janji Kapolda Jateng untuk tak menutup-nutupi dan akan menindak tegas kasus tersebut.

"Kapolda Jateng selalu berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," kata Iqbal lewat pesan singkat, Kamis (12/5).

Ia menyebutkan saat ini tindakan dua oknum polisi yakni Brigadir Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani itu dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi oleh Polres Blora hingga selesai (P21). Kasus sudah dilimpahkan ke jaksa.

"Selanjutnya Polda Jateng menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tersebut," jelas Iqbal.

Proses internal tunggu inkrah

Sedangkan terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap keduanya, Iqbal menjelaskan Bidpropam Polda Jateng menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

"Dengan dasar putusan inkrah dari pengadilan tersebut, maka proses pemeriksaan internal oleh Propam polri akan dilaksanakan. Apabila terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," jelasnya.

Kemudian Iqbal juga mengimbau masyarakat berani melapor ke Propam baik lewat aplikasi, whatsapp, atau datang ke kantor jika mengetahui ada oknum polisi nakal termasuk bukti-buktinya.

"Polda Jateng berkomitmen untuk terus membentuk postur anggota Polri yang baik sehingga mampu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang baik sesuai tuntunan undang-undang dan harapan masyarakat," tegasnya.




(aku/aku)


Hide Ads