Warga Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dikagetkan dengan perobohan tembok eks Keraton Kartasura menggunakan ekskavator. Sebab bangunan bersejarah tersebut seharusnya dilindungi sebagai cagar budaya.
Bangunan yang dimaksud berada di sebelah barat bangunan utama peninggalan Keraton Kartasura atau di sisi selatan makam Gedong Obat. Sementara tembok yang dirobohkan berada di sisi barat bangunan tersebut. Berikut 7 fakta terkait kejadian ini.
1. Dirobohkan pakai ekskavator
Pantauan detikJateng, panjang tembok yang dijebol itu mencapai empat meter. Pada bagian dalamnya, terlihat sebagian tanah sudah dikeruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut warga, ekskavator sudah masuk ke lokasi sejak beberapa hari yang lalu. Namun baru kemarin menjadi ramai karena ekskavator itu merobohkan tembok sisi barat.
"Sudah beberapa hari ini alat berat masuk sini. Sepertinya kemarin yang (merobohkan) tembok itu," kata Haryono, warga sekitar, saat dijumpai di rumahnya, Jumat (22/4/2022).
2. Dihentikan polisi
Diwawancara terpisah, Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, membenarkan adanya ekskavator merobohkan tembok eks Keraton Kartasura sisi barat itu. Untuk sementara, kegiatan pembangunan di lokasi tersebut dihentikan.
"Tadi pagi kami minta menghentikan dulu aktivitas di situ," ujar Mulyanta, Jumat (22/4).
Aparat kepolisian kini telah memasang garis polisi di lokasi tersebut. Pantauan detikJateng, Jumat (22/4), terlihat garis polisi dipasang di bagian tembok yang dijebol, yakni di sisi barat eks Keraton Kartasura. Selain itu, garis polisi juga dipasang pada ekskavator berwarna ungu.
3. Sosok penjebol terungkap
Sosok pemilik lahan yang berada dalam satu kawasan dengan tembok peninggalan Keraton Kartasura, Sukoharjo, itu terungkap. Dia adalah Burhanudin, seorang pengusaha asal Kampung Pucangan, tak jauh dari lokasi tembok keraton.
Keluarga dari Burhanudin, Bambang Cahyono, mengatakan, Burhan membeli lahan tersebut dari seorang warga yang tinggal di dalam tembok keraton bernama Linawati. Lahan seluas 682 meter persegi itu dibeli dengan nilai Rp 850 juta.
"Belinya Rp 850 juta, luas 682 meter persegi. Baru sebulan belinya, tapi baru bayar separuh. Ada sertifikatnya, termasuk temboknya juga," ujarnya.
"Belinya dari Bu Linawati, warga sini tapi sekarang ikut suami ke Lampung. Itu tanah sudah sudah turun-temurun dari orang tuanya," katanya.
4. Dijebol demi bikin ruko dan kos-kosan
Keluarga dari Burhanudin, Bambang Cahyono, mengatakan Burhan memiliki usaha bengkel truk. Burhan membeli lahan itu untuk dibangun kos dan tempat usaha.
"Memang punya usaha bengkel truk. Kalau lahan ini mau dibikin ruko sama kos-kosan," kata Bambang saat dijumpai di sekitar tembok eks Keraton Kartasura, Sabtu (23/4).
5. Dua orang diperiksa
Polres Sukoharjo telah memeriksa dua orang dalam kasus penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura di Sukoharjo. Selanjutnya, polisi menyerahkan proses hukum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya.
"Sudah dua orang yang kami periksa, pemilik lahan dan operator alat berat. Memang diduga kuat ada pelanggaran hukum terkait perusakan cagar budaya," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dijumpai di lokasi tembok Kartasura, Sabtu (23/4).
"Selanjutnya, ini ditangani PPNS sesuai ketentuan undang-undang, kami tetap membackup," imbuhnya.
6. Bupati Sukoharjo geram
Bupati Sukoharjo Etik Suryani geram dengan peristiwa penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura. Menurutnya, pemilik lahan melakukan tindakan gegabah karena tanpa izin membangun bahkan merusak bangunan yang merupakan cagar budaya.
"Saya sangat kecewa sekali, menyayangkan kenapa selaku warga, apalagi warga asli Kartasura sampai tidak tahu sejarahnya yang ada di sini. Jadi saya menyayangkan kenapa sampai mereka gegabah melakukan seperti ini, tidak tanya dulu kepada yang tahu," kata Etik kepada wartawan, Sabtu (23/4).
7. SK cagar budaya segera terbit
Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Hilmar Farid memastikan kajian terhadap tembok peninggalan Keraton Kartasura yang geger dijebol ekskavator telah selesai. Namun masih banyak pekerjaan rumah yang masih harus dituntaskan.
"Langkah pertama saya kira soal kebijakan, penetapan terlebih dahulu. Karena sekarang sudah objek diduga cagar budaya (ODCB) yang berarti UU 11 tahun 2010 sudah berlaku," kata Hilmar usai meninjau tembok eks Keraton Kartasura yang dijebol, Minggu (24/4).
"Saya mendengar kajian TACB mengenai seluruh situs ini sudah rampung, diserahkan ke Bu Bupati. Harapan saya nggak terlalu lama ditetapkan (sebagai cagar budaya)," imbuhnya.
Menurutnya, pekerjaan pemerintah tidak sekadar menetapkan situs sebagai cagar budaya. Namun setelahnya juga harus ada program untuk melestarikannya.
"Penetapan harus diikuti rencana yang klir, ke depan mau ngapain," ujarnya.
(aku/rih)