Masih ingat dengan kasus tembok eks Keraton Kartasura yang dijebol dengan ekskavator beberapa waktu lalu? Proses hukum kasus tersebut masih berlanjut dan pekan depan dijadwalkan akan gelar perkara.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya, Harun Ar-Rasyid, mengatakan sudah meminta keterangan delapan orang. Mereka masih berstatus terperiksa.
"Kemarin kita sudah melakukan klarifikasi terhadap 8 orang, baik itu dari masyarakat yang mengetahui, melihat, menyaksikan maupun ahli cagar budaya maupun kabupaten. Statusnya masih terperiksa, belum ada tersangka," kata Harun saat dijumpai di lokasi tembok Keraton Kartasura, Selasa (10/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah gelar perkara pekan depan, pihaknya akan menentukan apakah ada tersangka dalam kasus ini.
"Insyaallah nanti gelar perkara pekan depan. Nanti setelah gelar perkara Kita tentukan naik ke penyidikan atau seperti apa," ungkapnya.
Ditanya soal lama waktu penanganan kasus, Harun menyebut proses ini membutuhkan ketelitian. Meskipun secara jelas ada pelaku perusakan, pihaknya tetap harus melakukan proses hukum secara formal.
"Meskipun secara material bisa dilihat kasat mata, tapi kita secara formal juga harus dilengkapi. Kita harus cermat, segala keterangan harus kita perhatikan. Jadi hati-hati, bukan kita buat lama, tapi kita lengkapi sejelas-jelasnya," kata dia.
Seperti diberitakan, tembok bekas benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo dijebol dengan ekskavator oleh pemilik lahan untuk dibangun sebuah tempat usaha. Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi tersebut dan menutupnya dengan seng.
(ams/rih)