Buka saat Ramadan, 2 Kafe Karaoke di Blora Disegel

Buka saat Ramadan, 2 Kafe Karaoke di Blora Disegel

Febrian Chandra - detikJateng
Jumat, 29 Apr 2022 07:44 WIB
Salah satu kafe karaoke di Blora yang disegel karena terciduk buka saat Ramadan, Kamis (28/4/2022) malam.
Salah satu kafe karaoke di Blora yang disegel karena terciduk buka saat Ramadan (Foto: Febrian Chandra/detikJateng)
Blora -

Dua kafe karaoke di Blora disegel Satpol PP karena nekat beroperasi saat Ramadan. Penyegelan ini dilakukan di area Kecamatan Cepu dan Sambong.

"Kita lakukan giat penegakan perda (gakda). Saat di Kecamatan cepu, Kita menemukan karaoke Colour kedapatan masih beroperasi. Sehingga kita lakukan upaya paksa, menyita kemudian menutup dan menyegel," ucap Kepala Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Blora, Joko Susanto,kepada detikJateng, Kamis (28/4/2022).

Operasi gabungan ini diawali dari Cepu dan mendapati karaoke Colour yang buka. Razia lalu berlanjut menuju ke tempat karaoke di Hotel Arra, namun tidak beroperasi.

"Kemudian di wilayah Sambong juga ada kafe tanpa nama yang juga masih beroperasi. Akhirnya kita menyita beberapa hal, mix DVD, flashdisk juga. Kita segel juga tempat itu. Total malam ini ada dua tempat yang kita segel," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menerangkan operasi dilanjutkan ke Kecamatan Jepon, namun terpantau semua kafe karaoke tutup. Pihaknya pun mengimbau agar pengusaha tertib menutup tempat hiburan malam saat Ramadan.

"Kami berharap bagi semua pengusaha karaoke untuk tetap taat dengan aturan perda nomor 5 tahun 2017, pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 disebutkan setiap pengusaha karaoke di bulan suci Ramadan harus tutup satu bulan penuh," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun memastikan bakal rutin menggelar operasi gabungan. Dia menyebut penindakan ini mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2017.

"Kita menegakkan Perda nomor 5 tahun 2017. Atas dasar surat Kepala Dinporabudpar nomor: 556/274 tanggal 28 maret 2022 tentang penutupan karaoke. Kemudian ada surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nomor: 300/296/2022 pada 1 april 2022 tentang penutupan karaoke," lanjutnya.

Sementara itu, salah seorang pegawai karaoke yang disegel, Lia mengaku nekat beroperasi karena banyak usaha sejenis yang juga tetap buka.

"Ngikutin semuanya, Masih banyak yang buka. Banyak sekali," ungkap Lia.

Dia pun berharap kafe karaoke lainnya yang juga nekat beroperasi untuk ditindak. Tidak hanya kafe tempatnya bekerja.

"Jangan gini lo mas, kita yang ditutup yang lain nggak. Kan lucu. Penginnya nanti semua ditertibkan. Kita kan butuh buat makan to mas," terangnya.

Dia mengaku tak merasa tak melanggar aturan dalam hal ini. Sebab, tempatnya sudah membuka dalam bentuk kedai bukan tempat karaoke.

"Kita bukanya kan kedai, kita jual mi, kalau karaoke di daerah sini sudah lumrah mas," cetus dia.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads