Perobohan tembok eks Keraton Kartasura menggunakan ekskavator membuat kaget warga dan sejumlah pihak lainnya. Sebab bangunan bersejarah tersebut seharusnya dilindungi sebagai cagar budaya.
Bangunan yang dimaksud berada di sebelah barat bangunan utama peninggalan Keraton Kartasura atau di sisi selatan makam Gedong Obat. Sementara tembok yang dirobohkan berada di sisi barat bangunan tersebut.
Pantauan detikJateng, Jumat (22/4) siang, panjang tembok yang dijebol itu mencapai empat meter. Pada bagian dalamnya, terlihat sebagian tanah sudah dikeruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut warga, ekskavator sudah masuk ke lokasi sejak beberapa hari yang lalu. Namun baru kemarin ramai karena ekskavator itu merobohkan tembok sisi barat.
"Sudah beberapa hari ini alat berat masuk sini. Sepertinya kemarin yang (merobohkan) tembok itu," kata Haryono, warga sekitar, saat dijumpai di rumahnya, kemarin.
Polisi Turun Tangan
Diwawancara terpisah, Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, membenarkan adanya ekskavator merobohkan tembok eks Keraton Kartasura sisi barat itu. Untuk sementara, kegiatan pembangunan di lokasi tersebut dihentikan dan dipasangi garis polisi.
"Tadi pagi kami minta menghentikan dulu aktivitas di situ," ujar Mulyanta.
"Sekarang kasus ditangani Polres Sukoharjo," lanjutnya.
Lurah Kartasura, Agus Jaelani, mengatakan telah mendatangi lokasi pada Jumat (22/4) pagi. Dia pun meminta keterangan dari sejumlah warga.
"Katanya mau dibuat bangunan, tapi belum tahu jadi apa, diratakan dulu. Tapi kemarin menjebol tembok, katanya untuk memasukkan material. Tadi sudah diminta dihentikan dulu," kata Agus saat dihubungi detikJateng.
Menurutnya, lahan dimiliki seseorang berinisial B. Sebelumnya, lahan dimiliki oleh warga yang tinggal di barat tembok keraton itu.
"Ada orang yang membeli lahan itu dari warga sekitar sebulan lalu. Dia mengklaim lebarnya 9 meter, itu termasuk temboknya, panjangnya ya sampai ke selatan itu," ujar dia.
Pihak kelurahan mengaku tidak pernah diajak koordinasi terkait pembangunan itu. Dia menduga pembeli lahan tidak paham bahwa lahan yang diduga sebagai cagar budaya itu dilarang diubah bentuknya.
"Kami nggak tahu, tiba-tiba kemarin sore dapat laporan, langsung saya hentikan bersama polisi tadi. Mungkin pemiliknya nggak paham," kata dia.
Pemkab Sukoharjo Buka Suara
Pemkab Sukoharjo memastikan sudah mendaftarkan tembok bekas Keraton Kartasura agar memiliki status cagar budaya. Dengan demikian, tembok tersebut harus tetap ditangani selayaknya benda cagar budaya (BCB).
"Ini statusnya BCB, walaupun masih dalam kajian TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), ini penanganannya sama dengan cagar budaya," kata Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, Pemkab Sukoharjo sudah melakukan sosialisasi terkait keberadaan tembok peninggalan Keraton Kartasura itu sejak tahun lalu. Dia menganggap tindakan pemilik lahan adalah sebuah pelanggaran.
"Itu kan di sisi utara ada akses jalan, kenapa harus menjebol tembok. Tentu ini melanggar undang-undang, ada sanksinya," kata dia.
Dia menegaskan pemkab akan mempercepat penetapan BCB melalui surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo. Tidak hanya tembok Keraton Kartasura, namun juga seluruh benda cagar budaya di Sukoharjo.
"Kita sudah ada TACB, satu per satu akan kita tetapkan sebagai BCB melalui SK Bupati Sukoharjo," pungkasnya.
(sip/sip)