Dituding Perintahkan Jebol Tembok Eks Keraton Kartasura, Ketua RT Membantah

Dituding Perintahkan Jebol Tembok Eks Keraton Kartasura, Ketua RT Membantah

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Minggu, 24 Apr 2022 17:05 WIB
Lokasi tembok eks Keraton Kartasura yang dirobohkan menggunakan ekskavator, Sukoharjo, Jumat (22/4/2022).
Lokasi tembok eks Keraton Kartasura yang dirobohkan menggunakan ekskavator, Sukoharjo, Jumat (22/4/2022). (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng)
Sukoharjo -

Kasus penjebolan tembok peninggalan Keraton Kartasura, Sukoharjo menyeret sosok Ketua RT setempat. Pengakuan keluarga pemilik lahan, Bambang Cahyono, tembok dijebol atas perintah Ketua RT. Ketua RT pun memberikan tanggapan atas tudingan itu.

Bambang menjelaskan bahwa keluarganya bernama Burhanudin membeli lahan tersebut sejak sebulan yang lalu. Sudah dua pekan ini, dia mulai membersihkan lahan tersebut.

"Selama dua minggu membersihkan ini tidak ada yang mendekati, nggak ada yang mengarahkan," kata Bambang saat dijumpai di sekitar tembok keraton, Sabtu (23/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, kata Bambang, Ketua RT setempat menyuruh untuk menjebol tembok. Alasannya, warga selama ini sudah mengeluarkan biaya untuk merawat lahan tersebut.

"Justru Pak RT dan warga menyuruh membersihkan ini semua karena menghabiskan kas RT berpuluh tahun. Suruh mbongkar dari Pak RT. Kita cuma pakai 5 meter untuk akses masuk," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Kas RT yang dikeluarkan yakni sekitar Rp 300 ribu untuk perawatan. Sebab jika tidak dirawat, pohon-pohon di lokasi tersebut bisa mengganggu pengguna jalan.

"Sekali membersihkan habis Rp 300 ribu. Minimal setahun sekali. Kalau tidak dibersihkan, pohonnya bisa sampai ke jalan. Di sini sudah seperti hutan. Dari pemerintah nggak memberi dana, dari pemilik lahan yang lama juga nggak pernah ngasih," ungkap Bambang.

Menurutnya, warga sudah pernah berencana membongkar tembok dengan alat berat beberapa tahun lalu. Namun rencana itu batal karena dilarang karena tembok tersebut disebut milik pemerintah.

"Mau mbongkar ini nggak boleh karena milik purbakala, tapi kok nggak ada peringatan atau plang (tanda) sampai hari ini," kata dia.

Bantahan Ketua RT

Sementara itu, Ketua RT 02 RW 10 Kelurahan Kartasura, Sumani, membantah telah mengizinkan pemilik lahan menjebol tembok bersejarah itu. Menurutnya, Bambang saat itu hanya minta izin

"Beberapa hari sebelumnya Bambang itu izin kulonuwun mau bersih-bersih. Monggo kalau bersih-bersih, negor (memotong dahan) pohon, monggo, baik," ujar Sumani kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).

Kepada Sumani, Bambang bercerita akan membuat bangunan berbentuk joglo dengan membuat akses di tembok yang kini dijebol. Sumani mengaku sudah melarang.

"Saya minta setop dulu Selasa (dua hari sebelum kejadian), saya kasih tahu, bata itu sudah pernah mau dibongkar, ketahuan, akhirnya setop sampai sekarang. Itu peringatan saya. Bambang juga tahu peristiwa dulu itu. Jadi itu bukan kewenangan saya. Ternyata penerjemahan mereka kok menyuruh. Izin ke saya cuma bersih-bersih," katanya.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads