Upaya penangkapan komplotan pemeras yang melibatkan anggota Polres Wonogiri Bripda D berujung ditembaknya D oleh tim Resmob Polresta Solo. Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut anggotanya sempat melepaskan tembakan peringatan saat berusaha menghentikan perlawanan para komplotan pemeras.
Ade mengatakan saat berusaha melakukan penangkapan di daerah Makamhaji, Kartasura, komplotan tersangka pemeras justru melakukan perlawanan.
"Pelaku pemerasan yang berjumlah empat orang yang mengemudikan unit ranmor roda empat melakukan perlawanan," terang Ade kepada detikJateng, Rabu (20/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka, lanjutnya, beberapa kali menabrakkan mobil yang dikemudikannya ke mobil dan sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi laju kendaraan tersangka.
"Dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar TKP saat itu, kemudian petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali," urainya.
Namun, lanjut Ade, kendaraan pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak dua orang pengendara motor yang kebetulan melintas di TKP saat itu.
"Di situlah kemudian petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka sebanyak dua kali," ucapnya.
Tembakan ini, kata Ade, untuk menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan komplotan tersangka. Akan tetapi, bukannya langsung menyerah, para pelaku justru terus melajukan mobilnya hingga berhasil lolos dari TKP.
Namun belakangan, Bripda D yang menjadi salah satu anggota komplotan pemeras, diketahui terkena tembakan polisi. Bripda D sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Boyolali, sebelum dirujuk ke RSUD dr Moewardi Solo.
Sebelumnya, Polresta Solo angkat bicara terkait penembakan oknum anggota Polres Wonogiri oleh tim Resmob di kawasan Makamhaji, Sukoharjo, Selasa (19/4). Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kasus tersebut berkaitan dengan perkara pemerasan yang melibatkan anggota Polres Wonogiri berinisial PS (26) atau Bripda D.
"Pada Senin (18/4) korban bernama WP (66) warga Pajang, Laweyan, membuat surat pengaduan ke Polresta (Solo) dan ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh tim Resmob Polresta Solo," terang Ade kepada detikJateng, Rabu (20/4).
Selanjutnya, keesokan harinya dilaksanakan gelar perkara penentuan status lidik meningkat menjadi penyidikan. Sekaligus dilakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam tindak pidana yg terjadi.
Dari perkembangan selanjutnya tim Resmob melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap komplotan pelaku pemerasan ini di kompleks pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartasura, Selasa (19/4) sekira pukul 16.20 WIB," pungkasnya.
(aku/sip)