Maling Motor 12 TKP di Gunungkidul, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Maling Motor 12 TKP di Gunungkidul, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 20 Apr 2022 19:02 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi TKP maling motor (Foto: Rachman Haryanto)
Gunungkidul -

Polisi meringkus dua pemuda inisial RDS (23) dan CP (17) karena melakukan pencurian motor di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Modusnya, kedua orang tersebut merusak bagian kunci motor.

Kapolsek Semin, Gunungkidul, AKP Arif Heriyanto menjelaskan, kasus ini terungkap bermula saat seorang korban warga Kapanewon Semin berangkat ke ladang dengan mengendarai motor jenis matik bernomor polisi AB 5448 RW pada tanggal 16 Februari sekitar pukul 13.00 WIB. Sesampainya di ladang, korban memarkirkan motor dengan posisi dikunci setang dan kunci dibawa korban.

"Sekira pukul 14.30 WIB korban akan pulang dan mendapati motor korban yang diparkir di pinggir ladang sudah tidak ada," kata Arif kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya korban melakukan pencarian di sekitar ladang namun tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semin.

"Setelah lidik, tanggal 15 April kami amankan dua pelaku di rumahnya masing-masing," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor milik pelaku serta STNK dan BPKB dari motor yang dicuri. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku warga Kapanewon Semin itu mengaku telah beraksi di belasan lokasi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor di 12 TKP seperti di Semin, Ngawen, Karangmojo dan Nglipar," katanya.

Rinciannya, enam TKP di Kapanewon Semin, di Kapanewon Ponjong dan Kapanewon Ngawen masing-masing dua TKP, serta di Kapanewon Karangmojo dan Kapanewon Ngawen masing-masing satu TKP.

"Selain itu, kemungkinan terdapat pelaku lain dari aksi ini, untuk itu kami masih lakukan pendalaman," ujarnya.

Sementara untuk motor hasil curian, kedua pelaku mengaku menjualnya secara daring. Untuk uang hasil pencurian sendiri dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau untuk modusnya, kedua pelaku merusak bagian kunci motor," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan yang masih di bawah umur kami bina dan dikembalikan ke orang tuanya tapi proses hukum tetap berjalan," imbuhnya.




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads