Gugatan praperadilan terhadap proses hukum kasus buku Matur Jujur 2019 di Klaten yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali kandas. Hakim di Pengadilan Negeri Klaten menolak permohonan gugatan praperadilan itu dalam sidangnya.
"Mempertimbangkan peraturan hukum lainnya mengadili satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil," jelas hakim tunggal Andri Wahyudi saat sidang putusan, Selasa (18/4/2022).
Menurut hakim, permohonan perkara terhadap perkara penggunaan dana BOS 2019 di Kabupaten Klaten itu belum sampai tahap penyidikan. Perkara tersebut hingga kini berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS 2019 masih dalam tahap penyelidikan. Perkara tersebut belum sampai pada tahap penyidikan," jelas Andri.
Kuasa hukum LP3HI selaku pemohon, Utomo Kurniawan, menyatakan menghormati putusan hakim tersebut. Termasuk soal tahapan perkara masih penyelidikan yang menjadi pertimbangan putusan.
"Kita menghormati putusan pengadilan. Hakim menyatakan perkara belum ke penyidikan dan masih di penyelidikan, kita hormati itu," ungkap Utomo.
Menurut Utomo, kliennya tidak akan menyerah dengan putusan tersebut. Kliennya akan tetap mengawal kasus itu sampai jelas.
Awalnya, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan lantaran melihat tidak ada perkembangan penanganan dari tim kejaksaan dalam kasus tersebut. Pihaknya khawatir penyelidikan kasus itu dihentikan.
Perwakilan tim jaksa selaku termohon, Cecep Mulyana, mengatakan tim jaksa sependapat dengan pertimbangan hakim. Sebab kasus buku Matur Jujur itu memang masih tahap penyelidikan.
"Kita sependapat dengan hakim karena memang kami belum menghentikan penyidikan. Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan dan belum sampai tahap penyidikan," jelas Cecep pada detikJateng.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan telah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyelewengan dalam program buku Matur Jujur di Klaten pada Mei 2019. Awalnya, program itu dikatakan sebagai program gratis. Namun selanjutnya para siswa diminta membayar.
Atas kasus itu Kejaksaan Negeri Klaten telah memeriksa sebanyak 700 tenaga pendidik dan pengelola BOS. Pemeriksaan dilakukan sejak September 2020.
(ahr/sip)