Tok! Kasasi Ganti Rugi Tol Jogja-Solo 4 Warga Klaten Ditolak MA

Tok! Kasasi Ganti Rugi Tol Jogja-Solo 4 Warga Klaten Ditolak MA

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 12 Apr 2022 13:22 WIB
Proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Banyudono, Boyolali.
Proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Banyudono, Boyolali. (Foto: Ragil Ajiyanto/detikJateng)
Klaten -

Upaya kasasi warga Kabupaten Klaten yang tidak puas dengan ganti rugi proyek tol Jogja-Solo mentah. Mahkamah Agung menolak permohonan mereka.

"Per hari Senin tanggal 11 April 2022 sudah ada empat perkara tol yang turun kasasinya. Amar putusan menolak permohonan dari pemohon," jelas Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya dihubungi detikJateng, Selasa (12/4/2022) siang.

Rudi merinci pemohon kasasi yang ditolak tersebut antara lain Sarimin dengan nomor No 837 K/PDT/2022 juncto No 132 Pdt/G/2021/PN Kln, Bayu Sutarno No 838 K/PDT/2022 juncto No 134/Pdt/G/2021/PN Kln, Suhardi No 835 K/PDT/2022 juncto No 122/Pdt/G/2021/PN Kln dan Siti Hibatun Zulaika No 836 K/PDT/2022 juncto No 142/Pdt/G/2021/PN Kln. Amar putusan sama menolak permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon tersebut. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000," imbuh Rudi.

Setelah putusan tersebut turun, lanjut Rudi, pengadilan akan memberitahukan putusan ke para pemohon. "Langsung kita dibuatkan pemberitahuan pada para pemohonnya. Masih ada beberapa yang belum turun kita menunggu," imbuh Rudi.

ADVERTISEMENT

Diwawacarai terpisah, Kasi Pengadaan Lahan Kantor BPN Klaten, Sulistyono, menjelaskan ada 13 bidang tanah yang pemiliknya mengajukan kasasi. Bidang tanah itu berasal dari dua desa di Kecamatan Ngawen.

"Yang kasasi itu total ada 13 bidang. Dari Desa Manjungan ada 11 bidang dan Desa Pepe ada dua bidang," ungkap Sulistyono.

Menurut Sulistyono, karena sudah ke kasasi tidak ada mediasi dan panitia hanya bisa menunggu putusan semua turun. Meskipun masih kasasi sebenarnya ganti rugi bisa saja cair tapi kena pajak.

"Sebenarnya bisa cair tapi dengan dana talangan. Hanya saja lewat konsinyasi dan kena pajak 2,5 persen, apa tidak rugi? Kita tidak bisa buat aturan sendiri dan semua harus sesuai ketentuan," sambung Sulistyono.

Sebelumnya diberitakan, belasan warga yang lahannya terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo di Klaten mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka mengajukan kasasi setelah permohonan keberatan atas nilai ganti rugi yang diputus Pengadilan Negeri Klaten.

"Dari 32 perkara permohonan keberatan yang sudah diputus, ada yang mengajukan upaya hukum kasasi," kata Humas Pengadilan Negeri IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya, Rabu (12/1).




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads