Warga terdampak Tol Jogja-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Ismail (47), mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten. Penggugat menempuh jalur hukum dengan alasan nilai ganti rugi tanahnya semula ditetapkan Rp 2 miliar lebih direvisi menjadi Rp 74 juta.
"Klien kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi. Sebagai tergugat dalam surat kami ada tiga pihak," jelas salah satu kuasa hukum penggugat, Agus Harsono, kepada detikJateng usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (23/2/2022).
Agus menjelaskan, dalam perkara itu Kementerian ATR/BPN cq Kanwil BPN Jateng cq Kantor BPN Klaten cq ketua pelaksana pengadaan lahan selaku tergugat satu. Tergugat dua adalah Kepala kantor jasa penilai publik. Sedangkan tergugat tiga adalah direktur PT Jogja Solo Marga Makmur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergugat antara lain Kementerian ATR BPN, kepala Kantor Jasa Penilaian Publik dan PT Jogja Solo Marga Makmur. Penggugat, klien kami, adalah pemilik sah sebidang tanah SHM no 150 di Desa Pepe seluas 54 meter persegi," papar Agus.
Dipaparkan Agus, tergugat 2 sebelumnya telah mengeluarkan penetapan nilai ganti rugi tanah kliennya tersebut Rp 2.067.220.480. Nilai itu berdasarkan pasal 69 ayat 4 PP 19/ 2021 sudah bersifat final.
"Nilai itu berdasarkan PP 19/ 2021 sudah final dan pada 28 Oktober 2021 tergugat 1 bersama kliennya mengadakan musyawarah besaran dan bentuk ganti ruginya. Tapi pada 3 November 2021, pelaksana BPN memberitahu penggugat lewat saudaranya jika besaran nilai ganti rugi direvisi menjadi Rp 74 juta dengan alasan salah input," papar Agus.
Menurut Agus, perbuatan tergugat 1 dan 2 yang mengubah nilai besaran ganti rugi merupakan perbuatan melawan hukum. Melanggar pasal 69 ayat 4 PP 19/ 2021 dan pasal 1338 KUH perdata sehingga mengakibatkan kerugian.
"Kerugian yang dialami klien kami materiil senilai Rp 2.067.220.480 dan imateriil Rp 1 miliar. Sudah sepatutnya tergugat 1 dan 2 membayar secara tanggung renteng semua kerugian Rp 3.067.220.480 itu," lanjut Agus.
Humas PN Klaten Rudi Ananta Wijaya saat dikonfirmasi belum mengetahui ada gugatan tersebut.
"Belum saya cek sebab tadi sidang. Secepatnya saya cek," ungkap Rudi kepada detikJateng melalui pesan singkat ponselnya.
(mbr/sip)