Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blora melakukan audiensi bersama DPRD Blora dan jajaran Pemkab Blora. Mereka meminta Pemkab Blora untuk mengevaluasi hasil mutasi ratusan kepala sekolah.
Ketua PGRI Kabupaten Blora Sintong Joko Purnomo menjelaskan, pihaknya mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 820.5/32/KEPEG/2022, tanggal 16 Februari 2022, tentang pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
"Keluarnya SK tersebut, kami membuat pernyataan sikap," kata Sintong dalam audiensi di DPRD Blora, Senin (11/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sintong menganggap keputusan tersebut sangat menyengsarakan para guru yang menjabat sebagai kepala sekolah.
"Sehingga perlu sekiranya untuk meninjau kembali surat keputusan tersebut karena ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan tata cara atau dasar mutasi yang semestinya," terangnya.
Sintong berharap Pemkab Blora menggunakan dasar profesionalitas dan kompetensi saat memutuskan memutasi kepala sekolah. Selain itu, mereka juga berharap tidak ada unsur subyektif dalam keputusan mutasi ini.
"Keputusan mutasi tersebut mengharuskan para kepala sekolah untuk melakukan perjalanan jauh ke tempatnya mengajar," ungkapnya.
Dia lalu mencontohkan harus menempuh jarak hingga 100 km menuju tempatnya bekerja. Sebab dia tinggal di Kecamatan Cepu, tapi harus menjadi kepala sekolah di SDN 2 Nglebak yang berada di Kecamatan Kradenan.
"Jarak tempuhnya setiap hari sekitar 100 kilometer, saya harus lewat Ngawi karena jalan kali kangkung tidak bisa dilewati karena terlalu rusak parah, perjalanan kurang lebih sekitar 2 jam," terang dia.
Menurutnya, kondisi tersebut juga dialami oleh para rekan-rekannya sesama kepala sekolah. "Banyak ya jumlahnya," kata dia.
Sehingga dengan adanya audiensi tersebut, diharapkan ada tindak lanjut yang dilakukan Pemkab Blora.
"Prinsipnya setelah ini ada tindak lanjut dari hasil audiensi ini, agar teman-teman menjadi semangat lagi. Jujur saja kalau ini tetap berlangsung dalam rangka pelaksanaan kepegawaian, maka teman-teman itu hanya melaksanakan tugas, maka itu akan berpengaruh pada guru, dan murid yang akan dirugikan, artinya kami yang dimutasi ini masih dapat bayaran, tapi di satu sisi anak bangsa yang dirugikan," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Aunur Rofiq menjelaskan proses mutasi kepala sekolah tersebut merupakan bagian dari pemerataan mutu pendidikan. Meski begitu, dengan audiensi ini pihaknya akan melakukan evaluasi terkait surat keputusan tersebut.
"Kita prinsipnya pemerataan mutu pendidikan. Ini nanti akan kita evaluasi, dan akan monitor ke lapangan, nanti akan kita usulkan, kita perhatikan," kata Aunur.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo mengaku pihaknya hanya memfasilitasi pengurus PGRI Kabupaten Blora dengan jajaran Pemkab Blora.
"Output-nya adalah ini akan dievaluasi. Harapannya seluruh unsur segera ada sinergitas, memang terkait mutasi dan apapun lah di Kabupaten Blora kami harapkan tetap mengacu pada regulasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Achlif.
(ams/rih)