Bahaya! Ngabuburit di Rel Kereta Juga Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

Bahaya! Ngabuburit di Rel Kereta Juga Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 09 Apr 2022 02:29 WIB
Jangan ditiru! Penampakan ngabuburit di rel kereta wilayah Kabupaten Pekalongan dan Grobogan.
Jangan ditiru! Penampakan ngabuburit di rel kereta wilayah Kabupaten Pekalongan dan Grobogan. Foto: dok. PT KAI Daop 4 Semarang.
Semarang -

Ngabuburit atau kegiatan menunggu waktu buka puasa Ramadan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Tapi jangan sekali-kali ngabuburit dengan bermain atau bercengkerama di rel kereta api yang aktif. Selain berbahaya, anda juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, ngabuburit di rel kereta kerap ditemui di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Pekalongan dan Grobogan.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Kris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," imbuh Kris.

Kris berujar, larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

ADVERTISEMENT
Jangan ditiru! Penampakan ngabuburit di rel kereta wilayah Kabupaten Pekalongan dan Grobogan.Jangan ditiru! Penampakan ngabuburit di rel kereta wilayah Kabupaten Pekalongan dan Grobogan. Foto: dok. PT KAI Daop 4 Semarang.

Aktivitas yang diarang dalam pasal tersebut seperti berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

Kris juga menjelaskan tentang meningkatnya frekuensi kereta api yang melintas saat ini, terutama di masa angkutan lebaran. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau berkegiatan di jalur kereta api," ujar dia.

Berdasarkan data PT KAI Daop 4 Semarang, ada 356 titik perlintasan sebidang yang 146 di antaranya tidak dijaga, dan 46 lainnya merupakan perlintasan liar. Menurut Kris, diperlukan dukungan dari pemerintah daerah setempat untuk menciptakan keselamatan bersama di perlintasan tersebut.

"Bisa dengan menutup perlintasan sebagian untuk dijadikan satu dengan perlintasan lainnya yang tidak jauh jaraknya, serta dilengkapi dengan petugas yang menjaga perlintasan tersebut. Bisa juga diusulkan untuk dibuat tidak sebidang, yakni flyover atau underpass, " jelasnya.

Jika kedua cara tersebut dilakukan, Kris optimistis jumlah kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur KA dapat ditekan. Menurut data kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang tahun 2021, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel KA, ada sebanyak 65 kejadian tertemper atau tertabrak kereta api.

Sedangkan untuk tahun 2022 sampai dengan bulan Maret, sudah ada sebanyak 9 kejadian temperan yang mengakibatkan 7 orang meninggal dan 2 orang luka berat.

Jangan ditiru! Penampakan ngabuburit di rel kereta wilayah Kabupaten Pekalongan dan Grobogan.Jangan ditiru! Penampakan ngabuburit di rel kereta wilayah Kabupaten Pekalongan dan Grobogan. Foto: dok. PT KAI Daop 4 Semarang.



(dil/dil)


Hide Ads