Tumpukan sampah mengotori jalan raya Magelang-Purworejo, tepatnya di kawasan Tempuran, Kabupaten Magelang. Sampah yang dibuang tersebut kebanyakan berasal dari sampah keluarga.
Berdasarkan pantauan detikJateng, Kamis (7/4/2022), tumpukan sampah ini persis di bekas tempat penampungan sampah (TPS) Setro Tempuran. Padahal, di tempat itu sudah dipasang pengumuman larangan membuang sampah. Bahkan, sekitar 50 meter juga dipasang jaring.
Pemasangan larangan membuang sampah tersebut dilakukan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Magelang, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. Lahan tersebut milik Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Magelang, kemudian sempat dipinjam Pemkab Magelang untuk TPS Setro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dalam perkembangannya, TPS Setro ditutup dan dipasang pagar dengan harapan tidak ada yang membuang sampah di lokasi. Namun ternyata masih banyak warga membuang sampah di pinggir jalan yang berstatus jalan provinsi, tersebut.
"Orang yang membuang sampah disitu dilempar dari motor. Kebanyakan di atas jam 12 malam, juga pagi orang-orang buang sampah di situ," kata Ansori, salah seorang warga setempat kepada wartawan saat ditemui di sekitar eks TPS Setro, Kamis (7/4/2022).
Terkait dengan penutupan TPS, Plt Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Joni Budi Hermanto, mengatakan TPS di tempat itu sudah ditutup. Penutupan dilakukan dengan beberapa alasan.
Alasan pertama tanah bukan milik Pemkab Magelang melainkan milik Bina Marga Provinsi Jateng. Kemudian, keberadaan sampah yang ada tidak bisa dikendalikan.
"Dalam arti perilaku membuang sampah itu tidak semestinya. Mereka sambil jalan naik motor melempar, pakai mobil dilempar sehingga tidak bisa rapi di pinggir jalan. Disana tidak ada petugas yang bisa menjaga 24 jam," kata Joni.
Terkait dengan penutupan TPS kemudian pembuangan sampah di pinggir jalan, kata Joni, telah berkoordinasi dengan Camat Tempuran. Salah satunya perihal mencari alternatif lain, namun tidak berada di pinggir jalan.
"Solusi setelah tutup, tanah kita kembalikan ke Bina Marga. Setelah itu, kita bareng-bareng dengan Bina Marga pasang barikade itu untuk nutup, tapi perilaku masyarakat sampai sekarang masih seperti itu. Makanya, kita minta camat harus berperan mengedukasi warga sekitar dan solusi seperti apa," tuturnya.
Setelah tanah diserahkan, kata Joni, dulunya sempat dibersihkan dan sekarang bukan menjadi kewenangannya. Menurutnya, sekarang menjadi kewenangan Bina Marga.
"Mulai kemarin kita sudah tidak bantu lagi (membersihkan) dengan Bina Marga karena bukan kewenangan kita. TPS kita sudah tutup, kita kembalikan tanah, kita sudah serahkan kondisi bersih setelah itu kan kewenangan dia (Bina Marga), kewenangan Bina Marga," tuturnya.
Ditemui terpisah, Camat Tempuran Yuvita Isni Kadratin mengatakan, banyak saksi yang melihat bahwa pembuang sampah bukan warga Tempuran.
"Banyak orang melihat yang membuang sampah di situ, itu tidak hanya orang Tempuran, tapi juga orang di luar Tempuran mau kerja mungkin. Memang itu kendala kita sampah dimana-mana menjadi kendala," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Magelang, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Dewa Puji Santosa mengatakan sudah berusaha keras agar warga tidak lagi membuang sampah di tempat itu.
"Termasuk kami memasang jaring. Karena merubah perilaku masyarakat tidak segampang itu. Kami sebagai pemilik aset disana kami mengamankan dan saran dari Bu Camat kami pasang itu," tutur Dewa.
"25 Maret kita pasang pagar seng, kemudian selesai pemasangan tanggal 29 Maret. Kami sudah sampaikan Dinas Lingkungan Hidup, harusnya masih menjadi tanggung jawab karena kami hanya punya lahan," pungkasnya.
(ahr/sip)