Tetangga Buang Sampah di Tempat Sampah Kita, Bisa Diperkarakan?

Tanya Properti

Tetangga Buang Sampah di Tempat Sampah Kita, Bisa Diperkarakan?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 26 Feb 2025 11:33 WIB
Tempat Sampah di Depan Rumah
Buang Sampah Tanpa Izin ke Tempat Tetangga Foto: Getty Images/digitalhallway
Jakarta -

Setiap rumah biasanya mempunyai tempat sampah masing-masing. Meski begitu, tidak jarang tetangga membuang sampah ke tempat sampah kita tanpa izin.

Orang tersebut membiarkan tempat sampahnya kosong dan memilih membuang sampah di tempat sampah orang lain. Hal ini bisa terjadi karena iseng atau bahkan ada kecenderungan enggan membayar iuran sampah warga.

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan tempat membuang sampah di area permukiman atau perumahan sudah ditentukan oleh Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Warga semestinya membuang sampah di kawasan rumahnya masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melanggar aturan karena pembuangan sampah telah ditentukan tempatnya baik untuk sampah rumah tangga di permukiman maupun sampah rumah tangga di perumahan," ujar Rizal kepada detikProperti, Selasa (25/2/2025).

Dasar aturan terkait membuat sampah rumah tangga ada di Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Adapun peraturan lebih rinci atau khusus ada dalam peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, membuang sampah ke tempat tetangga menyalahi etika dalam bertetangga. Mengingat, pembuangan sampah di pemukiman warga dan perumahan ada tempat pembuangan sampah (TPS) khusus. Sebelum petugas kebersihan mengantar sampah ke TPS, sampah tersebut diambil melalui rumah masing-masing warga.

Tindakan membuang sampah tanpa izin ke tempat tetangga sebenarnya tidak memiliki ketentuan khusus yang bisa sampai pidana. Pelaku hanya mendapat teguran atau mediasi dari RT/RW.

Namun, jika tetap mengulangi kesalahan yang sama, pelaku bisa diproses hukum. Pemilik rumah yang merasa dirugikan bisa melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berada di kantor kecamatan.

"Masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) yang diproses hukum melalui Satpol PP dengan melanggar ketertiban umum," ucapnya.

Ancaman hukumannya adalah kurungan maksimal selama satu bulan. Selain itu, pihak yang dilaporkan bisa memilih untuk membayar denda sebagai pengganti hukuman penjara. Adapun masa kurungan dan denda bisa berbeda-beda dalam masing-masing peraturan daerah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads