Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyegel lahan seluas hampir 1 hektar eks bangunan Palaguna di Jalan Asia Afrika, Bandung, Kamis (22/5/2025). Lahan kosong tersebut hingga saat ini kerap digunakan untuk aktivitas hiburan warga, seperti salah satunya pasar malam.
Meski demikian, pemilik sah lahan Palaguna hingga saat ini masih simpang siur. Farhan pun tak dapat menahan emosinya ketika mendapati jejeran kantung-kantung sampah menumpuk di sudut-sudut lahan yang terletak bersebrangan dengan Alun-alun Kota Bandung tersebut.
"Tanah Palaguna ini jadi seperti tanah tidak bertuan. Saya awalnya memang tidak berani menyentuh karena ini katanya punya swasta, katanya punya pemerintah provinsi, tidak jelas," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan detikJabar, di sore hari selepas sidak, sebagian sampah-sampah di area lahan eks Palaguna mulai diangkut. Terdapat satu buah truk dan mobil pick-up yang digunakan untuk menampung sampah-sampah yang terkumpul.
Hampir di seluruh area lahan kosong tersebut berserakan sampah-sampah plastik dan kemasan bekas makanan. Sementara itu, di luar area lahan yang dipagari seng tersebut terdapat spanduk berbunyi penolakan alih fungsi lahan cagar budaya menjadi SPBU.
Farhan mengatakan, aktivitas pasar malam yang sempat digelar di lahan itu melanggar banyak aturan daerah. Terlebih, banyak sisa sampah yang berserak mengotori lahan.
"Sampai kemarin ada pasar malam, ternyata tadi pagi tiba-tiba menghilang. Ketika kami inspeksi, ternyata ada tumpukan sampah. Ini melanggar banyak sekali perda (peraturan daerah). Perda ketertiban, perda sampah dan lain-lain," tutunya.
Lahan Disegel
Oleh karenanya, mulai hari ini lahan eks Palaguna tersebut akan ditutup secara permanen. Farhan juga mengatakan pihaknya akan memproses pidana pihak-pihak yang melanggar hukum terkait pengelolaan lahan.
"Mulai hari ini daerah ini akan ditutup, disegel secara permanen. Kita akan melakukan penindakan secara pidana. Mau itu tindakan pidana ringan atau enggak, kita lihat perkembangannya," terangnya.
![]() |
Selama penyegelan berlangsung, lahan tersebut akan dibenahi sementara agar tak menjadi semakin kotor dan menimbulkan penyakit. Ia juga mempersoalkan kelestarian situs purbakala Sumur Bandung yang terletak di kawasan tersebut, di mana airnya sudah surut dan tampak kurang terawat.
"Selama masa penyegelan ini kita akan perbaiki supaya ini tidak menjadi sumber penyakit. Apalagi ternyata disini kan tadinya ada sumur, ternyata jadi enggak ada (airnya) sekarang. Itu akan kita selidiki, karena itu bisa jadi melanggar undang-undang cagar budaya," paparnya.
Ia mengatakan, penyegelan juga dilakukan karena pemanfaatan lahan eks Palaguna menyalahi rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah kota, yakni sebagai lahan parkir kendaraan untuk wisatawan yang berkunjung ke sekitaran Alun-alun Bandung.
"Tapi kan terbukti bahwa kemarin ini tidak dipakai untuk parkir mobil, dipakai untuk taman hiburan. Jadi langsung saya segel, karena melanggar rekomendasi.
"Yang area depan masih jadi parkir mobil. Sesuai rekomendasi ya dipersilahkan," lanjutnya.
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung akan mengambil alih sementara pengelolaan lahan tersebut, terlepas dari siapapun pemilik resminya. Ia mengatakan, buruknya pengelolaan lahan itu menjadi pemicu kotornya Kota Bandung.
"Status kepemilikan, saya nggak tahu siapa yang memiliki. Siapapun yang memiliki tanah ini, saya ambil alih dulu. Karena ketidakmampuan Anda menangani tanah di sini, menjadi salah satu sumber kotornya kota Bandung," tutupnya.
(dir/dir)