Aturan Terbaru Ramadan di Rembang: Karaoke Tutup, Warung Makan Buka tapi...

Aturan Terbaru Ramadan di Rembang: Karaoke Tutup, Warung Makan Buka tapi...

Febrian Chandra - detikJateng
Sabtu, 02 Apr 2022 12:17 WIB
Warung makan di Rembang
Warung makan di Rembang (Foto: Febrian Chandra/detikJateng)
Rembang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerbitkan sejumlah aturan terbaru selama Ramadan. Salah satunya, warung makan diizinkan buka selama Ramadan dengan syarat wajib memasang tirai penutup.

Aturan itu tertuang dalam instruksi Bupati Rembang Nomor 300/0388/2022. Poin-poin yang diatur di antaranya tempat hiburan seperti karaoke, kafe wajib tutup. Hanya restoran, warung makan, dan pariwisata yang memiliki fasilitas itu yang diizinkan buka dengan syarat memasang tirai penutup.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Rembang, Sulistyono mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi preventif maupun persuasif untuk menertibkan kegiatan pelaku usaha selama Ramadan berlangsung. Penertiban itu terfokus pada warung makan, warung kopi, serta kafe dengan fasilitas karaoke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itu untuk menghormati umat Islam selama puasa berlangsung. Setelah instruksi turun, kami akan langsung membuat surat edaran dan disebarkan ke pelaku usaha. Apabila ada yang melanggar kami kami tindak tegas," kata Sulistyono saat dihubungi detikJateng, Sabtu (2/4/2022).

Sulistyono mengatakan, menjelang Ramadan, pihaknya telah melakukan upaya penertiban dan penindakan dengan melakukan operasi ke beberapa warung kopi. Di antaranya warung kopi sekitar Gunung Bugel, Kecamatan Pancur dan Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang.

ADVERTISEMENT

Warkop remang-remang bakal ditertibkan

Pihaknya telah melakukan penertiban di warung kopi remang-remang terutama yang menyediakan fasilitas karaoke. Dirinya memastikan, nantinya tidak ada aktivitas karaoke baik di warung kopi maupun tempat hiburan selama puasa Ramadan berlangsung.

"Kalau warung kopi yang punya karaoke itu sebenarnya ilegal, karena untuk mendirikan karaoke harus ada izin. Kalau puasa fasilitasnya ditutup, warung kopinya buka silakan, tapi pasang tirai," tegasnya.

Sulistyono menambahkan selain warung kopi tempat hiburan dan warung makan, destinasi wisata di Kabupaten Rembang juga harus menaati instruksi terkait jam buka dan tutup selama Ramadan.

"Instruksi Bupati Rembang akan mulai berlaku sejak hari kedua sebelum puasa umat Islam dilaksanakan hingga sepuluh hari setelah lebaran atau hari raya idul Fitri. Dengan adanya aturan ini diharapkan suasana puasa di Kabupaten Rembang dapat berjalan hikmat dan kondusif," pungkasnya.




(ams/ams)


Hide Ads