6 Truk ODOL Ditilang Gegara Nekat Lewat Underpass Makamhaji

6 Truk ODOL Ditilang Gegara Nekat Lewat Underpass Makamhaji

Ari Purnomo - detikJateng
Rabu, 23 Mar 2022 20:00 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Sukoharjo -

Satlantas Polres Sukoharjo menindak tegas truk ODOL (Over Dimension Over Load) yang melintas di Underpass Makamhaji, Kartasura. Sepekan ini, polisi menilang enam truk ODOL yang nekat melintas Underpass Makamhaji.

"Dalam kurun waktu satu minggu ini, sebanyak 6 kendaraan ODOL yang melintasi Underpass Makamhaji Kartasura sudah ditindak," kata Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/3/2022).

Penindakan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memberikan imbauan dan penindakan kepada pelanggar ODOL yang melintasi Underpass Makamhaji, Kartasura," jelasnya.

Selain melanggar aturan lalu lintas, Heldan menambahkan, keberadaan ODOL juga membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

ADVERTISEMENT

"Apalagi keberadaan ODOL ini juga akan menyebabkan kerusakan jalan," ucapnya.

Heldan menyampaikan sesuai dengan hasil rapat beberapa waktu lalu, batasan kendaraan yang diperbolehkan melintas di Underpass Makamhaji yakni di bawah 8,5 ton.

"Kita laksanakan penindakan sesuai pasal 277 dan pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," urainya.

Tak hanya di Underpass Makamhaji, lanjutnya, polisi juga akan menindak truk ODOL dan pelanggar lalu lintas di jalanan lainnya.




(rih/sip)


Hide Ads