7 anggota Gerakan Pemuda Kabah (GPK) sempat diamankan polisi usai menggelar konvoi di Solo, Minggu (21/3). Polda Jateng angkat bicara dan memberikan pernyataan terkait alasan polisi mengamankan 7 orang tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menyebut 7 anggota GPK diamankan karena pelanggaran lalu lintas. Hal itu sesuai dengan hasil koordinasi Polda Jateng dengan Propam Polresta Solo.
Dia menjelaskan, saat itu massa melakukan konvoi dari Klaten menuju Gedung Lestari Rahayu tempat penyelenggaraan acara Harlah ke-40 GPK serta pengukuhan kepengurusan baru. Pada saat yang sama, polisi sedang melakukan penyekatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, polisi menghentikan konvoi tersebut dan memberikan penindakan berupa tilang terhadap 7 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki surat-surat lengkap.
Insiden tersebut terjadi pada saat polisi akan mengangkut sepeda motor tersebut menggunakan towing.
"Terdapat 7 (tujuh) orang dari kelompok Gerakan Pemuda Ka'bah yg melakukan perlawanan, menghalangi dan melawan petugas di mana 4 (empat) orang di antaranya adalah pemilik sepeda motor tersebut," kata Iqbal.
Polisi lantas mengamankan 7 orang tersebut dan membawanya ke Mapolresta Solo.
Malam harinya, dilaksanakan restorative justice terhadap 7 (tujuh orang) yang yang telah diamankan tersebut dengan cara membuat pernyataan yang pada intinya permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.
Selanjutnya, Iqbal menegaskan bahwa tidak ada peristiwa pengeroyokan terhadap polisi pada kejadian itu.
"Yang benar adalah anggota Polri melakukan tindakan tegas terhadap beberapa oknum kelompok GPK yang melanggar peraturan lalu lintas," kata dia.
Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mengamankan 7 orang itu lantaran melakukan pengeroyokan terhadap petugas.
"Mereka mengeroyok petugas di lapangan saat itu, bahkan memecahkan kaca spion mobil towing yang mengangkut ranmor yang menjadi BB penindakan pelanggaran lalu lintas," kata dia beberapa saat setelah kejadian.
Dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (21/3/2022) hari ini, Kapolresta Solo menegaskan bahwa 7 anggota GPK tersebut terlah dilepaskan kembali.
"Jadi ketujuh orang yang sempat diamankan di Polres dilakukan serangkaian klarifikasi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, mereka menyadari kesalahan, meminta maaf, dan tidak mengulangi lagi, sehingga dilakukan restorative justice terhadap ketujuh orang," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak di Balai Kota Solo, Senin (21/3/2022).
Ade menambahkan, meski ketujuh anggota GPK sudah dilepas, tidak demikian dengan puluhan kendaraan yang juga sempat diamankan.
21 kendaraan yang terdiri dari 20 sepeda motor dan 1 unit kendaraan roda empat tetap ditilang dan ditahan di Mapolresta Solo.
(ahr/mbr)