"Kalau dilihat dari bentuknya selintas memang seperti gunungan pada wayang, dan wayang itu sendiri asumsinya erat dengan beberapa kultur di Indonesia misalnya di Jawa," kata Kepala Biotechnology and Halal Center UMY Iman Permana, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Oleh sebab itu, Iman menilai logo baru halal terkesan tidak mencerminkan nilai-nilai Islam. Selain itu, Iman menilai logo tersebut tidak mencerminkan pluralitas.
"Dan dari sisi itu bisa dilihat tidak mencerminkan pluralitas yang ada di Indonesia dan sepertinya tidak begitu menonjolkan nilai-nilai Islam," ujarnya.
Menurutnya, publik juga mempermasalahkan khat yang digunakan sebagai tulisan halal. Iman menganggap bahwa hal tersebut terlalu dipaksakan.
"Sebenarnya saya tidak melihat esensinya kenapa harus diubah menjadi logo yang baru, kenapa harus diubah seperti itu padahal ya logo yang lama juga sepertinya tidak masalah. Saya tidak memihak sentimen mana pun, tetapi secara pribadi kalau melihat desainnya, kesannya terlalu dipaksakan," ucapnya.
Saat ini, sertifikasi dan fatwa halal produk-produk yang ada di Indonesia dikelola oleh Kemenag. Sebelumnya dipegang penuh oleh LPPOM MUI. Kendati demikian, LPPOM MUI tetap terlibat hanya saja tupoksinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau secara struktural mempunyai jabatan fungsional sebagai auditor.
Sehingga, kata Iman, LPPOM MUI tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Selain itu, Iman mengungkapkan, perihal sertifikasi halal lebih ditekankan esensinya.
"Kalau menurut saya sertifikasi halal yang ideal itu sebagaimana proses ini bisa sesimpel mungkin dan efektif. Kalau kita melihat di luar negeri yang mempunyai penduduk muslim seperti Malaysia, Thailand dan negara lainnya lembaga sertifikasi halal memang dipegang oleh pemerintahnya dan di sana prosesnya terang, tidak rumit," ujarnya.
"Di Indonesia sendiri entah dipegang oleh Kemenag atau MUI, selagi esensinya sesuai, efektif dan tidak rumit, ya mungkin oke saja," lanjut Iman.
Untuk diketahui, lembaga halal center milik UMY, Biotechnology and Halal Center UMY, sudah mendapat pengakuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag sebagai salah satu lembaga pendampingan halal bagi UMK yang membutuhkan sertifikasi halal.
Sebelumnya, desain logo halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mendapat sorotan. Kemenag membantah logo halal baru itu Jawa sentris.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris," ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag Mastuki, dalam keterangannya, Senin (14/3).
Mastuki kemudian menerangkan tiga hal terkait bentuk logo baru halal yang disorot. Pertama, menurutnya wayang dan batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Termasuk sudah Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non-bendawi (intangible heritage of humanity).
"Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009. Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara," sambungnya.
(rih/ams)