Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penjelasan mengenai perbedaan pendapat hasil investasi uang setoran awal biaya haji (Bipih) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beliau menegaskan bahwa semua perbedaan dapat diselesaikan dengan dialog dan pemahaman yang baik.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan hasil investasi uang setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai jemaah lain. Sedangkan Mudzakarah Perhajian Indonesia membolehkan hal tersebut.
"Ya, semua perbedaan ini ada jembatannya. Jadi, saya dengan Pak Niam seperguruan satu kitab, dalam ilmu silat itu seperguruan. Jadi sepertinya kita nanti satu kali dulu nanti kita selesaikan semuanya," ujar Nasaruddin Umar saat berkunjung ke kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dasarnya, Menag Nasaruddin Umar menyebut tidak ada perbedaan prinsip. Permasalahan itu bisa dibahas dengan beberapa kali pertemuan.
"Nggak ada perbedaan prinsip, kalau berubah asumsi berubah pola tentu juga akan berubah nantinya, dan itu sifat hukumnya kan juga seperti itu," tutur Nasaruddin Umar.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri juga mengajak semua pihak untuk terus mengingatkan jika ada kesalahan, terutama yang berkaitan dengan prinsip agama. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam mengelola kebijakan terkait dana haji, yang merupakan isu sensitif dan memiliki dimensi keagamaan yang mendalam.
"Nah jadi insyaallah ke depan saya senang sekali kalau kami sering diingatkan. Jangan sampai kalau kami melakukan sesuatu yang salah ya, apalagi salah secara agama, tanggung jawabnya bukan hanya di dunia tetapi di akhirat, inilah saya kira teman-teman," tukas imam besar Masjid Istiqlal itu.
Lihat juga video: Menag Nasaruddin Ngaku Diminta Prabowo Tetap Jadi Imam Besar Istiqlal
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa