Cek 'Rumah WNA' di Karimunjawa, Bupati Jepara: Jangan Injak Martabat

Cek 'Rumah WNA' di Karimunjawa, Bupati Jepara: Jangan Injak Martabat

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 12 Mar 2022 20:28 WIB
Bupati Jepara Dian Kristiandi saat mengecek proyek hunian yang viral di Karimunjawa, Sabtu (12/3/2022).
Bupati Jepara Dian Kristiandi saat mengecek proyek hunian yang viral di Karimunjawa, Sabtu (12/3/2022). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Jepara -

Bupati Jepara, Dian Kristiandi, melakukan inspeksi mendadak atau sidak di proyek jual beli rumah untuk warga negara asing (WNA) di Pulau Karimunjawa. Lalu apa hasilnya?

Dian Kristiandi datang bersama rombongan mengecek proyek yang berada di Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa, Sabtu (12/3) pukul 15.00 WIB. Andi, sapaannya, langsung mengecek pekerjaan proyek yang viral tersebut.

Namun, orang nomor satu di Kota Ukir itu tak disambut para pekerja atau pihak proyek. Suasana di proyek tersebut tampak sepi. Tidak ada aktivitas alat berat atau yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat pekerjaan sudah dimulai. Ada beberapa alat berat di lokasi. Pembangunan tembok pun terlihat terbangun menjulang tinggi. Sedangkan di sekeliling proyek sudah ada pagar.

"Jadi mendengarkan keterangan Pak RW dan warga di desa ini dan petinggi itu menyatakan ada sebidang tanah mungkin diduga itu tidak sesuai atas kepemilikan haknya," jelas Andi kepada wartawan ditemui di lokasi, Sabtu (12/3/2022).

ADVERTISEMENT

"Kita akan meminta melakukan pengecekan ulang atas dasar masukan dari warga setempat dugaan atas posisi yang berbeda, dengan kepemilikan yang sebenarnya," sambung dia.

Andi mengatakan, proyek tersebut merupakan pembangunan hotel. Namun pihaknya akan memastikan lagi soal isu proyek tersebut yang menjadi sorotan media sosial belakangan ini.

"Jadi terkait dengan rencana pembangunan oleh PT Level Hotel Indonesia ini itu kita mencoba melakukan pengecekan karena sempat ramai di media sosial. Apakah kemudian yang tersampaikan di media itu betul, maka kita hari ini melakukan pengecekan di lapangan," jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur soal pendirian proyek hunian, jika tidak sesuai dengan peraturan maka akan diberikan sanksi berupa penghentian.

"Jadi melihat rujukan Undang Undang turunan Cipta Kerja ya, yang di sana menurunkan beberapa aturan pemerintah, yang pertama juga peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, ada juga peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021, di dalamnya sudah mengatur," kata Andi.

"Kita nanti akan melakukan pengecekan dengan dinas terkait, dalam konteks ini adalah dinas PTSP di dalam PP nomor 16 2021. Ruang untuk melakukan pengawasan ini kementerian garis miring pemerintah daerah. Maka nanti kita melakukan pengecekan yang sebenarnya," jelasnya.

Jika hasil pengecekan itu ternyata tidak seperti dengan ketentuan, Andi menegaskan pasti akan mendapatkan sanksi sesuai perundang-undangan.

Andi menambahkan, pemerintah berprinsip membuka sebesar-besarnya soal investasi. Namun, dia memastikan investasi itu tidak ada yang menginjak harkat martabat rakyat di Karimunjawa.

"Prinsip Jepara memberikan ruang terhadap investasi. Tapi jangan sampai ini menginjak harkat dan martabat rakyat kita. Maka kita sampaikan, tidak sejengkal tanah pun dikuasi oleh pihak asing, kecuali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," ungkap Andi.




(rih/dil)


Hide Ads