Bupati Jepara Dian Kristiandi akhirnya buka suara soal penjualan rumah-rumah untuk warga negara asing (WNA) di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Bupati yang akrab disapa Andi itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
"Semua sudah diatur dalam undang-undang. Khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur WNA bisa memiliki perumahan di republik ini, yaitu (WNA) yang berinvestasi, yang bekerja di republik ini," kata Andi saat dihubungi detikJateng, Selasa (22/2/2022).
Andi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jepara selektif dalam hal investasi. Jika ada investasi yang tidak sesuai aturan, kata Andi, tidak bakal diizinkan oleh pemda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seputar itu, kalau itu tidak sesuai aturan, itu ya nggak mungkin, nggak mungkin terjadi. Kalau itu memang dalam kategori tersebut (sesuai aturan), otomatis warga yang taat terhadap undang-undang harus mengikuti," jelas Andi.
Andi berujar, berkembangnya isu yang menyebut warga asing bisa memiliki tanah di Pulau Karimunjawa itu tidak benar. "Kalau isu yang berkembang, siapapun warga asing bisa memiliki (di Karimunjawa) itu tidak benar," terang Andi.
Andi menjelaskan, proyek jual beli itu bukan berupa rumah seperti yang viral di media sosial. Kata dia, proyek itu merupakan pembangunan apartemen dan hotel.
"Yang jelas dia mencantumkan dalam konteks sebagai bentuk apartemen dan hotel. Hotel boleh dong, siapapun boleh ke situ, sesuai ketentuan perundang-undangan," terang dia.
"Jadi siapapun di wilayah Jepara, mau melakukan proses pembangunan, harus sesuai dengan ketentuan. Apalagi itu terkait dengan balai taman," sambung dia.
Andi berencana waktu dekat akan meninjau proyek tersebut di Karimunjawa. "Saya belum sempat ke sana. Insya Allah akan cek ke lapangan," ucap dia.
Terkait izin, kata dia itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
"Izin sekarang melalui OSS. OSS ini kewenangan ada di Jakarta, tapi untuk pra ada di Jepara. Kita sudah sampaikan ke pemohon, soal informasi tata ruang tersebut. Informasi tata ruang sudah dimiliki, maka secara online mereka sudah melakukan perizinan lewat online. Izin kewenangan pusat yang memiliki," pungkas Andi.
Diberitakan sebelumnya, iklan jual beli rumah di Karimunjawa untuk WNA viral di media sosial. Salah satunya diunggah di akun twitter Lorraine @yo***. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar berbahasa Inggris yang bernama The Startup Island.
Postingan yang diunggah pada 14 Januari 2022 itu menyoroti harga rumah yang dinilai murah di pasaran Eropa. Dalam iklan tersebut ditawarkan unit rumah di pulau surga, Karimunjawa seharga 49.500 Euro atau sekitar Rp 808 juta.
Iklan itu mengklaim bahwa selama delapan bulan sudah terjual 170 rumah dari 300 rumah yang dipasarkan. Disebutkan pula bahwa hunian itu dilengkapi fasilitas mewah, seperti akses langsung dengan pantai, beach club, tenis, gym, dan fasilitas lainnya.
(dil/aku)











































