Nama Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi), dicatut dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) palsu. Hal itu terungkap setelah ada akun Twitter yang yang mempertanyakannya.
Akun @SmgMenfess2 awalnya mengunggah sebuah foto hasil jepretan SIUP yang dinilai meragukan pada Selasa (8/3).
"ini kantornya beneran ada gak ya? soalnya sepupuku mau beli hasil lelang motor sama dia, tapi masih ga yakin sama dia, takut fake, sepupuku bukan org semarang soalnya," tulis akun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendi lewat akun Twitternya @HendrarPrihadi menjawab dan memberikan konfirmasi SIUP tersebut palsu. Ia menjelaskan beberapa kejanggalan mulai dari logo daerah yang salah bahkan nama Hendi yang ditambahi kata 'positif'.
"Pemkot Semarang kok logonya DKI Jakarta. Nama Saya hanya Hendrar Prihadi tidak memakai positip atau negatif, dan itu bukan tanda tangannya Hendrar Prihadi," tulis Hendi.
Diwawancara terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang, Satrio Imam Poetranto, meminta masyarakat untuk waspada terkait surat izin palsu yang beredar.
"Pemkot Semarang saat ini menerapkan sistem Online Single Submission dalam perizinan yang dilengkapi dengan barcode, sehingga untuk mengecek keabsahan dokumen perizinan bisa secara online dicek melalui portal yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang," ujar Satrio dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Ia juga menjelaskan beberapa kejanggalan dalam SIUP palsu tersebut. Yaitu mulai dari tanda tangan, nama Wali Kota, logo, bahkan nama instansi pada kop juga salah.
"Nama pak Wali hanya Hendrar Prihadi (tidak ada 'positif') , tidak memiliki Nomor Induk Pegawai, dan tidak melakukan tanda tangan dengan format atas nama," jelas Imam.
Nama instansi yang tertulis dalam SIUP palsu itu adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kota Semarang yang ternyata adalah dua dinas yang terpisah, bukan satu dinas seperti yang tertulis dalam dokumen palsu tersebut.
"Sehingga sebenarnya secara kasat mata kita sudah bisa lihat kalau dokumen perizinan tersebut palsu," tegasnya.
Jika masyarakat ragu, lanjut Imam, maka dapat menghubungi layanan call center 24 Jam milik Pemkot Semarang di nomor 112. Dia berharap dengan adanya informasi yang jelas dan tepat, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan urusan yang berkaitan dengan perizinan, terlebih mengarah pada transaksi keuangan.
"Mewakili Pak Wali dan Pemerintah Kota Semarang, saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Semarang untuk selalu waspada, melakukan kroscek, dan tidak mudah terpancing dengan informasi tidak benar yang beredar. Pak Wali menyediakan kanal komunikasi seperti Lapor Hendi atau call center 112 yang dapat diakses masyarakat," katanya.
(alg/sip)











































