Penjelasan Ganjar soal SE Pemprov Jateng 'Tidak Vaksin Bansos Ditunda'

Penjelasan Ganjar soal SE Pemprov Jateng 'Tidak Vaksin Bansos Ditunda'

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 09 Mar 2022 19:41 WIB
SE dari Sekda Provinsi Jateng tentang sanksi bagi warga yang enggan ikut vaksinasi
SE sanksi bagi warga belum vaksin. (Foto: Tangkapan layar)
Semarang -

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjelaskan soal Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Jawa Tengah terkait penundaan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi. Ganjar mengatakan aturan tersebut merupakan aturan dari pemerintah pusat.

"Aturannya dari pusat. Itu bisa jadikan insentif atau disinsentif, atau sebenarnya dalam pelaksanaanhya kita bisa melihat kondisi situasional yang ada di sana," kata Ganjar kepada wartawan di kantornya, Rabu (9/3/2022).

SE Nomor 443.5/0004421 tertanggal 4 Maret 2022 itu merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Ganjar menjelaskan hal itu bermaksud untuk percepatan vaksinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsip utamanya agar semua bisa divaksin. Nah, yang kita harapkan mereka yang membutuhkan bantuan, ayo segera divaksin," jelasnya.

Menurut Ganjar, aturan tersebut juga merupakan bentuk edukasi agar masyarakat siap untuk divaksin. Terutama bagi lansia atau orang dengan komorbid.

ADVERTISEMENT

"Satu sisi masyarakat butuh bantuan, dapat, ada edukasi yang harus disampaikan kepada mereka agar mereka siap divaksin. Terutama yang lansia dan komorbid," katanya.

Untuk diketahui, dalam SE yang ditandatangani Sekda Provinsi Jateng, Sumarno tersebut disebutkan kewajiban mengikuti vaksinasi. Ada sanksi administratif jika tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 yaitu:

1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau,
3. Denda.




(alg/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads