Minyak Goreng Masih Langka, Disperindag Wonogiri: Ada yang Dijual Lagi

Minyak Goreng Masih Langka, Disperindag Wonogiri: Ada yang Dijual Lagi

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Senin, 07 Mar 2022 19:18 WIB
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Wonogiri menggelar operasi pasar minyak goreng. (dok.Dinas KUKM Perindag Wonogiri)
Operasi pasar minyak goreng di Wonogiri. (Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng)
Wonogiri -

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mendapati adanya praktik penjualan minyak goreng oleh masyarakat dengan harga lebih tinggi. Mereka menjual minyak goreng yang dibeli dari toko modern dengan harga standar atau lebih murah dari pasaran.

"Minyak goreng yang didapat itu dimanfaatkan untuk pribadi, ada juga yang dijual kembali," kata Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, kepada detikJateng, Senin (7/3/2022).

"Kalau ngantisipasi pembatasan satu keluarga itu sulit, yang bisa dilakukan membatasi pembelian untuk satu orang," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk menekan harga minyak goreng di pasaran, Disperindag menggelar operasi pasar minyak goreng.

"Operasi pasar minyak goreng sudah kami lakukan sejak Selasa (1/3) dengan menggandeng Bulog," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Wahyu mengatakan untuk tahap pertama operasi pasar sudah diadakan di lima kecamatan di Wonogiri. Selanjutnya, kegiatan ini akan diadakan di lima kecamatan lainnya dengan kuota setiap kecamatan sebanyak 1.500 liter minyak goreng.

Dengan harga Rp 13.500 per liter untuk yang biasa, dan Rp 14.000 per liter untuk kemasan dengan kualitas premium.

"Pembelian tetap dibatasi, setiap orang hanya mendapatkan jatah satu liter minyak goreng saja," ucap dia.

"Sampai saat ini kami sudah menggelar operasi pasar di empat kecamatan yakni Jatiroto, Kismantoro, Tirtomoyo dan Eromoko. Besok (Selasa) di Kecamatan Manyaran," imbus Wahyu.

Guna mengantisipasi terjadinya kericuhan, warga yang bisa menebus minyak goreng sudah ditentukan oleh pemerintah kecamatan setempat. Salah satu kriteria penerimanya yakni pedagang kaki lima (PKL).




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads