Kepolisian Daerah Jawa Tengah membuka nomor pengaduan untuk mengadukan oknum polisi nakal. Caranya cukup dengan menghubungi nomor Whatsapp yang sudah disiapkan, maupun direct message (DM) ke akun medsos Bidpropam Polda Jateng.
Dalam keterangan persnya, Bidpropam Polda Jateng menyebutkan hotline layanan pengaduan Propam Presisi yaitu dengan nomor telepon (024) 844-9329 dan WhatsApp 0813-8663-3046.
"Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Mukiya dalam keterangan pers yang diterima detikJateng, Rabu (2/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomor aduan tersebut sebenarnya sudah dibuka sejak bulan Januari. Dan hingga saat ini sudah ada 80 warga yang menghubungi. Ia menyebut mayoritas menanyakan bagaimana cara melaporkan oknum yang diduga melanggar.
"Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respon dan tindak lanjuti," ujarnya.
Mukiya juga membuka layanan direct message melalui aplikasi Instagram dan Facebook. "Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct message di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," imbuhnya.
Untuk melakukan pengaduan terkait oknum polisi yang diduga melanggar, persyaratannya yaitu pihak pengadu diminta untuk melengkapi:
1. Memiliki NIK sesuai KTP
2. Foto wajah pelapor
3. Kronologi
4. Bukti yang jelas dan valid
5. Saksi-saksi
"Untuk itu masyarakat jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik," tegas Mukiya.
(aku/mbr)