Kabupaten Klaten, Jawa Tengah masih menerapkan PPKM Level 3 sampai tanggal 28 Februari 2022. Sudah tahu aturannya?
"Level 3 kan sudah ada Inmendagri, kita tinggal menindaklanjuti saja. Tapi ada beberapa yang diperketat aturannya," jelas Plt Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Klaten, Joko Purwanto, kepada detikJateng di Pemkab Klaten, Sabtu (26/2/2022).
Pengetatan kegiatan masyarakat, terang Joko, antara lain pada pusat perbelanjaan, super market, mal dan toko dibatasi operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB. Kapasitasnya juga dibatasi 60 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya di level 2 dibatasi sebanyak 75 persen pengunjung," terang Joko.
Di pasar rakyat dan pasar tradisional, jelas Joko, pembatasan pengunjung hanya 60 persen dari sebelumnya 75 persen. Tempat ibadah dibatasi 50 persen dari sebelumnya 75 persen.
"Untuk sektor pariwisata, tetap di 25 persen seperti level 2," lanjutnya.
"Untuk wisata 25 persen tetap. Meskipun pada level 2 diizinkan 50 persen, Klaten memilih 25 persen untuk antisipasi kasus COVID," sebut Joko.
Joko melanjutkan khusus hajatan ditetapkan 25 persen kapasitas dari sebelumnya 50 persen. Masyarakat diminta menjadikan keputusan tersebut sebagai perhatian.
"Kita minta masyarakat menjadikan keputusan ini perhatian bersama. Untuk PTM di level 3 ini sudah ditutup, tapi menunggu evaluasi nantinya," imbuh Joko.
Saat ini, sambung Joko, angka keterisian isolasi Corona masih rendah. Di GOR Gelarsena Klaten bahkan tidak ada penghuninya.
"Di panti Semedi ada 16 orang, hotel K di Delanggu isi enam orang dan GOR Gelarsena belum digunakan. Lainnya masih kosong," ujar Joko.
Bed occupancy rate (BOR) di RS, kata Joko, juga masih pada posisi aman. Angka BOR di 45 persen dari 13 RS rujukan COVID yang ada di kabupaten Klaten.
"BOR saat ini 45 persen, sehingga masih aman. Kesiapan pelayanan kesehatan sudah disiapkan bulan lalu sehingga tidak ada masalah," pungkas Joko.
(sip/aku)