Mengajukan permohonan untuk memiliki nomor pelat kendaraan cantik atau sesuai selera boleh dilakukan siapa saja. Tapi lihat dulu biayanya yang harus dibayar tiap lima tahun sekali. Berapa?
Kasi BPKB Ditlantas Polda Jateng, Kompol Herdiawan, mengatakan pemesanan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pilihan diatur dalam PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 76 tahun 2020 untuk penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pilihan," kata Herdiawan kepada detikjateng, Jumat (25/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa pilihan nomor cantik yaitu dengan huruf atau tanpa huruf (blank). Biayanya pun berbeda yaitu:
- 1 ANGKA
Huruf : Rp 15.000.000
Blank : Rp 20.000.000 - 2 ANGKA
Huruf : Rp 10.000.000
Blank : Rp 15.000.000 - 3 ANGKA
Huruf : Rp 7.500.000
Blank : Rp 10.000.000 - 4 ANGKA
Huruf : Rp 5.000.000
Blank : Rp 7.500.000
Herdiawan menjelaskan saat perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik nomor pilihan tidak hanya membayar pajak kendaraan, namun harus kembali membayar biaya seperti saat pengajuan nomor pilihan itu.
"Iya harus membayar lagi. Jika tidak bisa, maka akan kembali ke nomor yang biasa," ujarnya.
Untuk diketahui, pengajuan nomor kendaraan pilihan harus menyiapkan beberapa hal yaitu BPKB, STNK, faktur asli, KTP asli, sertifikat NIK/VIN, Formulir atau otomasi A/C untuk CBU, Hasil Cek fisik yang sudah di sahkan di Samsat dan materai Rp 10 ribu.
Setelah itu datang ke kantor BPKB di daerah masing-masing untuk mengisi formulir. Sebelum mulai mengisi formulir, nanti akan dicek apakah nomor yang diinginkan sudah dipakai atau belum.
"Sebelum mengisi formulir di kantor BPKB, nanti akan dicek nomor yang dinginkan, sudah dipakai atau belum. Jika ternyata sudah dipakai, maka silahkan mencari nomor yang diinginkan lainnya," pungkasnya.
(alg/sip)