Pemerintah Kota Magelang segera membuka Mal Pelayanan Publik (MPP). Warga Kota Magelang yang ingin membuat paspor kini bisa datang ke Mal Pelayanan Publik.
Selama ini pelayanan paspor bagi warga Kota Magelang, dilayani di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo maupun di Sawitan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Kini warga yang ingin mengurus paspor baik perpanjangan maupun buat baru cukup mendatangi MPP di Gedung Kyai Sepanjang di Jalan Kartini, Kota Magelang.
"Kalau seandainya rusak atau hilang, mau nggak mau harus ke UKK. Kalau di sini penggantian dan baru," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo di lokasi, Kamis (24/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo menerangkan persyaratan permohonan paspor baru akan lebih lengkap ketimbang penggantian. Untuk permohonan penggantian paspor dokumen yang wajib dibawa yakni e-KTP dan paspor lama.
"Kalau baru e-KTP, KK, ijazah atau akta lahir. Jadi sini mudah-mudahan masyarakat Kota Magelang bisa ke sini nggak perlu ke sana (Sawitan) apalagi ke Wonosobo," terangnya.
Untuk diketahui, selain kantor Imigrasi, ada juga tenant lain yang berkantor di Mal Pelayanan Publik Kota Magelang. Di antaranya DPMPTSP, Polres Magelang Kota, Unit Pelayanan Pajak Daerah Kota Magelang, PT Jasa Raharja Magelang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang.
Kemudian, ada Kantor Kemenag Kota Magelang, PT BPD Jateng Cabang Koordinator Magelang, Perusda BPR Magelang, dan BRI Kantor Cabang Magelang. Lalu ada BPJS Kesehatan Magelang, BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Perusda Air Minum Kota Magelang, Kantor Pertanahan Kota Magelang, DPMPTSP Prov Jateng dan Witel Magelang.
Selain itu, sejumlah OPD Kota Magelang meliputi DPUPR Kota Magelang, DLH Kota Magelang, DKK Magelang, BPKAD Kota Magelang, Disporapar Kota Magelang, Disdukcapil Kota Magelang, Disnaker Kota Magelang, Dishub Kota Magelang, dan Disperindag Kota Magelang.
"Pemkot Magelang bisa mewujudkan MPP, kita betul-betul ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa cepat mengurus perizinan-perizinan dan sebagainya," kata Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz di lokasi yang sama.
Baca juga: Jogja Bakal Jadi Tuan Rumah Forum G20 |
Aziz mengatakan Mal Pelayanan Publik ini berkonsep one stop service di mana dalam satu tempat bisa melayani berbagai kebutuhan masyarakat.
"Orang datang ke sini minimal harus sudah ada kepastian kapan izin atau urusan selesai. Kita bisa melayani online maupun offline. Kalau sekarang 4,5 hari keperluan selesai, diharapkan tahun mendatang bisa setengah hari saja sudah selesai," terang dia.
(ams/ams)