Digugat Warga Gegara Ganti Rugi Tol Direvisi, BPN Klaten Santai

Digugat Warga Gegara Ganti Rugi Tol Direvisi, BPN Klaten Santai

Achmad Syauqi - detikJateng
Kamis, 24 Feb 2022 16:51 WIB
Kasi Pengadaan Lahan Kantor BPN Klaten, Sulistyono.
Kasi Pengadaan Lahan Kantor BPN Klaten, Sulistyono. Foto: Achmad Syauqi/detikJateng
Klaten -

Warga terdampak tol Jogja-Solo di Klaten, Ismail (47), mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten karena nilai ganti rugi tanahnya direvisi dari Rp 2 miliar menjadi Rp 74 juta. Sebagai salah satu tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten menanggapi santai.

"Ya monggo (silakan), itu upaya hukum. Karena ganti rugi tol itu yang membayar negara, bukan kami," kata Kasi Pengadaan Lahan Kantor BPN Klaten, Sulistyono saat dihubungi detikJateng, Kamis (24/2/2022).

Sulis mengatakan, BPN belum mengetahui adanya gugatan warga tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menunggu saja. Yang terjadi kan sebenarnya salah input data, jadi data itu dari KJPP (kantor jasa penilai publik)," jelas Sulis.

Menurut Sulis, data yang masuk dan diinput itu belum dikontrol lebih dulu.

ADVERTISEMENT

"Saat musyawarah ganti rugi itu kita baru tahu, kok nilainya seperti itu. Setelah itu kita bersurat ke KJPP, kemudian turun revisi dan kita sampaikan pada yang bersangkutan," lanjut Sulis.

Sulis menambahkan, ganti rugi Rp 2 miliar untuk tanah seluas 54 meter persegi itu jelas tidak logis. BPN juga belum menandatangani kuitansi pembayaran.

"Yang salah input ya hanya satu itu," imbuh Sulis.

Sementara itu, Humas PN Klaten Rudi Ananta Wijaya menjelaskan gugatan warga tersebut sudah masuk register perkara hari ini. PN masih menunggu penunjukan hakim majelis yang akan menangani.

"Hanya satu perkara dan perkara baru masuk di register hari ini. Perkara bernomor 28/Pdt.G/2022/PN.Kln dan ini masih menunggu penunjukan majelis hakim," kata Rudi kepada detikJateng.

Diberitakan sebelumnya, warga terdampak Tol Jogja-Solo di Desa Pepe, Ngawen, Klaten Ismail (47), mengajukan gugatan ke PN Klaten karena nilai ganti rugi tanahnya direvisi dari Rp 2 miliar menjadi Rp 74 juta.

"Klien kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi. Sebagai tergugat dalam surat kami ada tiga pihak," kata salah satu kuasa hukum penggugat, Agus Harsono, kepada detikJateng, Rabu (23/2).

Tergugat satu adalah Kementerian ATR/BPN cq Kanwil BPN Jateng cq Kantor BPN Klaten cq ketua pelaksana pengadaan lahan. Tergugat dua adalah Kepala KJPP. Tergugat tiga adalah direktur PT Jogja Solo Marga Makmur.

Agus mengatakan, tergugat 2 sebelumnya telah mengeluarkan penetapan nilai ganti rugi tanah kliennya Rp 2.067.220.480. Nilai tersebut, berdasarkan pasal 69 ayat 4 PP 19/ 2021, sudah bersifat final.

"Nilai itu berdasarkan PP 19/ 2021 sudah final. Pada 28 Oktober 2021, tergugat 1 bersama kliennya mengadakan musyawarah besaran dan bentuk ganti ruginya. Tapi pada 3 November 2021, pelaksana BPN memberitahu penggugat, lewat saudaranya, jika besaran nilai ganti rugi direvisi menjadi Rp 74 juta dengan alasan salah input," papar Agus.




(dil/rih)


Hide Ads