Solo PPKM Level 3, Gibran Batasi PTM 50%-Kuliner Malam 25%

Solo PPKM Level 3, Gibran Batasi PTM 50%-Kuliner Malam 25%

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Rabu, 23 Feb 2022 19:14 WIB
Level PPKM Banjarmasin Terbaru, Sesuai Inmendagri 54/2021
Ilustrasi PPKM (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Solo -

Menyusul peningkatan status PPKM Kota Solo yang naik menjadi level 3, Pemkot Solo membuat sejumlah pembatasan. Pembatasan tersebut antara lain mengurangi kapasitas sekolah hingga warung makan.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pembatasan tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar lonjakan kasus COVID-19 segera landai. Pengawasan pun akan dilakukan tim gabungan.

"Pembatasan ini buat antisipasi saja, karena kasusnya memang sedang tinggi. Pengawasan nanti ada dari Tim Cipta Kondisi," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (23/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor KS.00.23/734/2022. Pada poin Pelaksanaan nomor 5a, tertulis pembelajaran tatap muka (PTM) dibatasi 50 persen, baik untuk siswa sekolah maupun kuliah.

"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," demikian tertulis dalam SE yang ditandatangani pada 22 Februari 2022 itu.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada poin 5h, warung makan dan kuliner lainnya, secara umum dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen. Sedangkan warung yang buka malam hari dibatasi 25 persen.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 (dua) orang atau maksimal 3 (tiga) tikar, serta durasi waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit".

Sementara pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka pukul 10.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen. Anak 12 tahun diperbolehkan masuk. Khusus anak usia 6-12 tahun harus sudah divaksin.




(rih/sip)


Hide Ads