Ada perubahan soal ketentuan rentang waktu vaksin booster dari suntikan vaksin kedua. Jika sebelumya vaksinasi booster mesti berjarak 6 bulan atau lebih dari vaksin kedua, kini dipersingkat menjadi 3 bulan saja.
Perubahan itu terlampir dalam surat dari Kementrian Kesehatan Nomor: SR.02.06/II/ 1123 /2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia. Surat itu ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.
Ada lima penyesuaian yang disebutkan dalam surat itu. Penyesuaian dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) dan berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari surat yang diperoleh detikJateng itu, aturan rentang waktu itu disebutkan dalam poin pertama penyesuaian yang berbunyi, "Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap".
Penyesuaian berikutnya yaitu soal vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
Lalu disebutkan, vaksin untuk booster bukan Sinovac. Sebab, Sinovac saat ini untuk usia 6-11 tahun. Selanjutnya, yaitu penekanan agar vaksinasi dosis primer tetap dapat mencapai target. Terakhir, tata cara pemberian vaksin booster tetap mengacu Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.
Untuk diketahui, sejumlah pengumuman vaksin booster beredar dan ada syarat yang berubah yaitu rentang waktu dari vaksin kedua. Salah satunya di Sukoharjo yang membuka gerai vaksinasi pada 21-26 Februari 2022.
"Mengikuti arahan Kadinkes (Sukoharjo) dan aturan baru dari Menkes sekarang booster tidak lagi 6 bulan setelah dosis kedua, tetapi 3 bulan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dihubungi detikJateng, Senin (21/2/2022).
Selain itu Dinas Kesehatan Kota Semarang lewat akun Instagramnya juga mengumumkan soal aturan rentang waktu itu. Akun @dkksemarang itu juga melampirkan link pendaftaran vaksin.
"Dalam rangka percepatan vaksinasi booster COVID-19, bagi sedulur warga Kota Semarang yang telah lebih dari 3 bulan sejak penyuntikan dosis kedua, saat ini dapat melaksanakan vaksinasi booster di fasilitas layanan vaksinasi terdekat," tulis admin @dkksemarang dalam pengumumannya.
"Cek jadwal dan lokasi pelaksanaannya serta ambil e-kupon vaksinasi melalui victori.semarangkota.go.id/info ," imbuhnya.
(dil/aku)